REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan subsidi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), kembali memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun pemerintah berulang kali menjanjikan revisi aturan pembatasan Pertalite, kini pendekatan yang digunakan mulai bergeser: bukan lagi semata-mata melihat jenis kendaraan dan kapasitas mesin, melainkan juga kondisi ekonomi masyarakat melalui penggolongan desil.
Perubahan pendekatan itu menunjukkan satu persoalan yang belum kunjung selesai sejak 2022: pemerintah memiliki gagasan untuk membuat subsidi lebih tepat sasaran, tetapi belum berhasil mengubah gagasan tersebut menjadi kebijakan yang benar-benar berlaku.
Padahal, persoalan hukumnya sudah lama teridentifikasi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang menjadi dasar pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM, belum secara tegas mengatur kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pemerintah bahkan telah beberapa kali menyiapkan revisinya.
Besarnya kepentingan fiskal di balik penataan tersebut juga tidak kecil. Pada 2024, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp435 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi. Dari jumlah tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut sekitar Rp100 triliun berpotensi tidak tepat sasaran. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan subsidi bukan hanya menyangkut siapa yang membeli BBM, tetapi juga seberapa besar anggaran negara yang terserap oleh penerima yang seharusnya tidak menikmati subsidi.
2022: Masalah sudah diidentifikasi, revisi mulai digulirkan
Pada Juli 2022, pemerintah secara terbuka menyatakan tengah menggodok revisi Perpres 191/2014. Saat itu, pemerintah menilai aturan perlu diperbarui agar penyaluran BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, lebih tepat sasaran.
Kepala BPH Migas ketika itu, Erika Retnowati, menyebut revisi akan memuat ketentuan mengenai kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Solar subsidi maupun Pertalite. Persoalannya cukup mendasar: dalam beleid yang berlaku, Pertalite belum memiliki pengaturan konsumen secara spesifik.
Momentum tersebut muncul bersamaan dengan tekanan fiskal dan konsumsi BBM subsidi yang meningkat. Pemerintah bahkan menargetkan revisi tersebut dapat segera selesai. Pada September 2022, revisi disebut telah berada di Sekretariat Negara.
Besarnya beban fiskal subsidi energi ketika itu sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah. Penataan subsidi BBM telah dikaitkan dengan kebutuhan mengurangi beban APBN sekaligus memastikan subsidi benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.
Namun, target penyelesaian itu tidak terwujud. Di sisi lain, pemerintah sudah lebih dulu melakukan penyesuaian harga BBM pada September 2022. Kondisi ini membuat persoalan ketepatan sasaran subsidi semakin relevan. Harga dapat diubah dalam waktu relatif cepat, tetapi siapa yang berhak menikmati subsidi justru membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diputuskan.
2023: Aturan makin detail, tetapi beleid tak kunjung lahir
Memasuki 2023, pembahasan revisi Perpres 191/2014 semakin konkret. Menteri ESDM saat itu, Arifin Tasrif, mengatakan aturan baru akan mengatur secara lebih detail kriteria kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.
Parameter yang muncul antara lain kapasitas mesin atau CC dan jenis kendaraan. Pemerintah bahkan mulai mempertimbangkan perbedaan perlakuan antara kendaraan kecil dan kendaraan berukuran besar.
Pada saat yang sama, Pertamina mulai melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite menggunakan QR Code di sejumlah daerah. Artinya, secara teknis pemerintah sebenarnya sudah mulai membangun infrastruktur untuk mengendalikan konsumsi subsidi secara lebih terukur.
Masalahnya, digitalisasi distribusi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kebijakan. QR Code dapat menjawab pertanyaan siapa yang membeli dan berapa banyak yang dibeli, tetapi tetap membutuhkan dasar hukum untuk menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: siapa yang memang berhak menerima subsidi.
Karena itu, pada April 2023 Ombudsman RI menilai revisi Perpres 191/2014 sudah mendesak. Ombudsman menilai ketentuan pemberian kompensasi Pertalite belum memberikan pengaturan yang tegas mengenai kelompok masyarakat penerima manfaat.
Dengan kata lain, sepanjang 2023 pemerintah sebenarnya sudah memiliki tiga komponen: masalah yang jelas, rancangan regulasi, dan teknologi pengawasan. Namun, produk hukum yang menjadi fondasinya belum juga diterbitkan.
2024: Berkali-kali disebut final, kembali tertunda
Tahun 2024 seharusnya menjadi titik penyelesaian. Pemerintah kembali menyatakan revisi Perpres 191/2014 akan segera rampung dan menjadi dasar pembatasan Pertalite serta Solar subsidi.
Pada Maret hingga Mei 2024, pemerintah kembali membicarakan kriteria kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi. Revisi tersebut bahkan sempat ditargetkan selesai pada kuartal II 2024.
Namun, target kembali bergeser. BPH Migas pada Mei 2024 menyebut penyelesaian revisi berpotensi mundur karena masih ada sejumlah substansi yang harus dibahas lintas kementerian dan lembaga.
Pada Juli 2024, BPH Migas kembali menyatakan prosesnya memasuki tahap finalisasi. Bahkan muncul informasi bahwa draf revisi telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Tetapi sekali lagi, status “sudah final”, “sudah dikirim”, dan “menunggu ditandatangani” tidak berujung pada terbitnya Perpres baru.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga mulai memperkuat instrumen administratif. Hingga 1 Oktober 2024, pendaftar QR Code Pertalite tercatat mencapai 5.515.878 unit kendaraan. QR Code digunakan untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan, tetapi instrumen tersebut tetap tidak menggantikan kebutuhan akan aturan yang menentukan siapa penerima subsidi.
Persoalan fiskal pun semakin terlihat. Pada 2024, total alokasi subsidi dan kompensasi energi mencapai sekitar Rp435 triliun. Pemerintah memperkirakan sekitar Rp100 triliun di antaranya berpotensi tidak tepat sasaran. Artinya, hampir seperempat dari keseluruhan alokasi subsidi dan kompensasi tersebut berpotensi tidak dinikmati kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.
Di sinilah persoalan penataan subsidi memasuki fase yang lebih serius. Pemerintah sebenarnya tidak kekurangan pilihan kebijakan. Yang terjadi justru kebijakan berulang kali berhenti pada tahap pembahasan.
2025: Pemerintahan berganti, persoalan tetap sama
Memasuki pemerintahan baru, isu tersebut tidak hilang. Justru kebutuhan untuk mengendalikan subsidi semakin besar karena persoalan ketepatan sasaran BBM masih menjadi pekerjaan rumah.
Pada Februari 2025, Pertamina menyatakan masih menunggu revisi Perpres 191/2014 untuk memperkuat pengendalian distribusi BBM subsidi. Sementara aturan baru belum terbit, Pertamina mengandalkan mekanisme QR Code sebagai salah satu instrumen pengawasan.
Pada November 2025, BPH Migas kembali menyatakan akan menyiapkan ulang skema penyaluran Pertalite. Revisi aturan tersebut disebut menjadi prioritas dalam periode pemerintahan 2025–2029 karena distribusi Pertalite dinilai masih belum sepenuhnya terkontrol.
Beban fiskal subsidi energi juga tetap besar. Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan Rp203,41 triliun untuk subsidi energi, atau sekitar 66 persen dari total anggaran Program Pengelolaan Subsidi sebesar Rp307,93 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Rp26,66 triliun untuk BBM tertentu, Rp87 triliun untuk LPG 3 kilogram, dan Rp89,746 triliun untuk subsidi listrik.
Angka tersebut bahkan belum memasukkan kompensasi energi sebesar Rp190,89 triliun pada 2025. Kompensasi merupakan pembayaran pemerintah kepada badan usaha seperti Pertamina dan PLN atas kekurangan penerimaan akibat kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, memasuki akhir 2025, persoalannya kembali ke titik yang hampir sama seperti tiga tahun sebelumnya: revisi regulasi masih diperlukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada kelompok yang tepat.
Secara hukum, Perpres 191/2014 sendiri belum berubah menjadi beleid baru. Basis data regulasi pemerintah menunjukkan perubahan terakhir yang tercatat adalah Perpres 117 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres 191/2014.
2026: Dari CC kendaraan menuju desil masyarakat
Tahun 2026 membawa pendekatan baru. Pemerintah kembali membicarakan pembatasan Pertalite, tetapi parameter yang digunakan mulai berkembang.
Pada Mei 2026, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengungkapkan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin berpotensi menghemat konsumsi BBM subsidi sekitar 10–15 persen. Skema ini kembali menempatkan CC dan jenis kendaraan sebagai instrumen utama pengendalian.
Namun, pada Agustus 2026, pemerintah mulai membawa pendekatan berbeda: penggolongan ekonomi masyarakat melalui desil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masyarakat yang berada pada desil 9 dan 10 akan diarahkan untuk membeli BBM nonsubsidi. Pemerintah menegaskan skema tersebut bukan kenaikan harga Pertalite, melainkan pembatasan penerima subsidi agar bantuan negara lebih tepat sasaran.
Perubahan ini penting karena memperlihatkan pergeseran paradigma. Pendekatan berbasis CC memang relatif mudah diterapkan di lapangan. Kendaraan dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin. Namun, metode tersebut memiliki kelemahan: CC kendaraan tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi pemiliknya.
Sebaliknya, pendekatan berbasis desil lebih dekat dengan tujuan dasar subsidi, yakni memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan. Tetapi pendekatan ini juga memiliki tantangan besar: kualitas dan pemutakhiran data, sinkronisasi identitas dengan kendaraan, serta mekanisme ketika kondisi ekonomi seseorang berubah.
Pemerintah terus berganti pendekatan karena belum menemukan titik temu antara ketepatan sasaran, kesiapan data, kepastian hukum, kemampuan pengawasan, dan penerimaan masyarakat.
Padahal, biaya dari penundaan kebijakan tersebut tidak kecil. Ketika subsidi tidak tepat sasaran, negara tetap mengeluarkan anggaran untuk konsumsi yang seharusnya bisa dikurangi. Besarnya angka subsidi dan kompensasi energi memperlihatkan skala persoalan tersebut. Pada 2025 saja, pemerintah mengalokasikan Rp203,41 triliun untuk subsidi energi, sementara kompensasi energi mencapai Rp190,89 triliun.
Di sisi lain, semakin lama aturan ditunda, semakin sulit pemerintah membangun ekspektasi yang jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Data kajian INDEF pada 2023, misalnya, menunjukkan kelompok desil 5–10 menikmati porsi besar konsumsi Pertalite, sementara kelompok desil 1–4 hanya mengonsumsi sekitar 36,9 persen dari total konsumsi Pertalite. Kajian tersebut memperkirakan nilai kompensasi yang dinikmati kelompok desil 5–10 mencapai sekitar Rp39,46 triliun.
Namun, reformasi subsidi tidak cukup hanya dengan memindahkan kelompok masyarakat dari Pertalite ke Pertamax. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kelompok yang benar-benar rentan tidak ikut terdampak.
Karena itu, jika pemerintah akhirnya memilih desil sebagai salah satu basis pembatasan, kebijakan tersebut harus diikuti mekanisme koreksi. Masyarakat yang secara ekonomi masuk kelompok rentan tetapi secara administratif berada pada desil lebih tinggi harus memiliki ruang untuk melakukan verifikasi. Begitu pula sebaliknya, kelompok yang secara ekonomi mampu tidak semestinya tetap menikmati subsidi hanya karena menggunakan kendaraan tertentu.
Pada titik ini, subsidi energi semestinya mulai dipandang bukan sekadar sebagai persoalan harga BBM, melainkan persoalan ketepatan sasaran belanja negara.
Empat tahun terakhir telah menunjukkan bahwa menunda keputusan tidak membuat persoalan menjadi lebih mudah. Justru, setiap penundaan melahirkan formula baru, sementara fondasi regulasinya tetap tertinggal.
Kini pemerintah memiliki kesempatan untuk memutus siklus tersebut. Revisi Perpres 191/2014 harus segera diterjemahkan menjadi aturan yang jelas, terukur, dapat diawasi, dan memiliki mekanisme evaluasi.

8 hours ago
16

















































