REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail harus dihadapkan dengan warisan persoalan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang bermasalah. Bahkan, sampai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bandung Barat, Rini Sartika mengajukan gugatan ke PTUN Bandung soal rotasi dan mutasi yang sebelumnya dilakukan Ade Zakir ketika menjabat Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat karena dinilai cacat administrasi. Rini dirotasi dari Kepala Bappelitbangda meniadi staf ahli.
Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, PTUN Bandung akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Rini Sartika. Hakim PTUN menyebutkan SK Bupati KBB tersebut masing-masing adalah SK Nomor 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 tanggal 2 September 2024, dan SK Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM/2024 tanggal 18 November 2024 cacat hukum.
Hakim PTUN Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum. Hakim menyebut dua Surat Keputusan (SK) Bupati KBB yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum. Majelis hakim PTUN Bandung juga memerintahkan agar harkat dan martabat Rini Sartika dipulihkan dan dikembalikan ke jabatan semula.
Pengamat Kebijakan Publik, Kandar Karnawan mengatakan putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Rini menjadi tamparan keras bagi marwah Pemkab Bandung Barat sekaligus mengguncang dinamika pemerintah daerah.
"Terlebih, rotasi Rini diduga sarat kepentingan dan menjadi ajang bancakan APBD Bandung Barat oleh oknum-oknum pejabat eksekutif dan legislatif di Bandung Barat," ujar Kandar, Jumat (28/3/2025).
Ketua Kajian Hukum Monitorring Community itu menyebutkan mutasi Rini bukanlah rotasi biasa, melainkan sarat kepentingan yang mengindikasikan adanya pengaturan anggaran APBD oleh oknum pejabat eksekutif dan legislatif.
"Saya menduga kuat mutasi Rini Sartika dipolitisasi untuk memenuhi kepentingan pribadi pejabat di atasnya. Sebagai Kepala Bappelitbangda, beliau dikenal sangat jeli dalam menjaga pengeluaran APBD saat kondisi keuangan daerah defisit. Ini membuatnya berseberangan dengan oknum yang ingin mengintervensi anggaran," sebut Kandar.
Indikasi adanya permainan APBD, kata dia, dapat dimengerti mengingat posisi Kepala Bappelitbangda disebut sebagai jabatan strategis yang kerap jadi rebutan karena mengatur arah program dan pengeluaran APBD.
Dalam konteks ini, Kandar menyebut mutasi terhadap Rini berpeluang sebagai "jalan masuk" bagi oknum pejabat tertentu untuk mengarahkan anggaran sesuai kepentingan pribadi dan kelompok.
"Rotasi jabatan bisa menjadi modus untuk mengamankan jalur anggaran. Jika benar ada koneksi ke legislatif dan Kejagung, ini sangat serius. KPK harus masuk!" kata Kandar.
Kandar mengungkapkan, adanya fakta mencengangkan. Berdasarkan temuannya, diduga kuat terjadi pemalsuan dokumen yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meloloskan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat tersebut.
"Saya meminta KPK RI turun tangan menyelidiki dugaan permainan penempatan anggaran, keterlibatan oknum pejabat eksekutif dan legislatif, serta indikasi pemalsuan surat resmi dalam proses mutasi ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi adanya potensi pelanggaran hukum," kata Kandar.
Sementara itu Rini Sartika mengatakan dalam persidangan terungkap fakta baru bahwa terdapat SK perubahan yang tidak pernah diterima langsung oleh Rini Sartika. Dokumen itu baru ditunjukkan di pengadilan. Selain itu, SK tersebut dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, yang seharusnya menjadi dasar sah sebuah mutasi JPTP.
"Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya? Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur," kata Rini.
Sementara itu, pendamping hukum Rini, Asep Supriatna, berharap putusan PTUN Bandung ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola pemerintahan di KBB.
"Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati definitif yang kini menjabat bisa menerima putusan ini dengan legowo. Biarkan proses hukum menjadi penyeimbang dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan," kata Asep.