Surat Terbuka Connie Rahakundini Bakrie kepada Panglima TNI

2 days ago 10

Home > Pertahanan Sunday, 30 Mar 2025, 20:29 WIB

Connie mendorong Panglima TNI merevisi Pasal 3 UU TNI Pasal 3 tentang kewenangan Kemenhan mengambil alih MRO dari TNI tiga matra.

 Seputar MiliterPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Sumber: Seputar Militer

JAKARTA -- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Surat itu sebagai respons atas disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di DPR RI pada Kamis (30/3/2025).

Dalam surat terbuka yang diunggah di akun Instagram @connierahakundinibakrie, Connie mendorong Panglima TNI merevisi Pasal 3 UU TNI Pasal 3 tentang kewenangan pemeliharaan dan perawatan (MRO). Berikut isinya disesuaikan dengan penyesuaian penulisan sesuai KBBI:

Yth Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto,

Izinkan saya membuka surat terbuka ini dengan menggaris bawahi apa yang disampaikan Bang Adian Napitupulu bahwa PDIP berhasil menggagalkan upaya TNI masuk ke semua kementerian dan lembaga. Terkait ini, perlu saya sampaikan apresiasi, tetapi menurut saya seharusnya PDIP tetap mampu untuk setidaknya menunda dan mendengarkan suara adik-adik mahasiwa, akademisi, kampus dan masyarakat.

Tetapi, nasi sudah menjadi bubur. Karenanya, perlu saya sampaikan langsung pada Panglima isu krusial pada UU TNI yang luput dari pandangan masyarakat umum, termasuk juga keheranan saya melihat TNI yang juga memilih diam dan pasrah, yaitu terkait Pasal 3 tentang MRO.

Banyak orang di luar komunitas militer tidak memahami betapa kritisnya pengelolaan MRO dalam kesiapan tempur TNI. Padahal, Pasal 3 dalam revisi UU TNI telah memberikan kewenangan pemeliharaan, perawatan, dan overhaul (MRO) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) alih-alih kepada masing-masing satuan matra (TNI AD, AL, AU), maka hal ini akan sangat berisiko. Berikut beberapa alasannya:

Menurunkan Efektivitas dan Efisiensi Operasional TNI

Setiap matra memiliki ke kekhususan dan kebutuhan teknis yang berbeda dalam perawatan alutsista. Jika MRO dipusatkan di Kemenhan, proses pemeliharaan bisa menjadi lebih lambat dan tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing matra dan dapat menghambat kesiapan tempur.

Mengurangi Kemandirian Matra dalam Mengelola Alutsista

Sebelumnya, masing-masing matra memiliki kontrol penuh atas perawatan dan kesiapan tempurnya sendiri. Jika MRO diambil alih oleh Kemhan, maka TNI bisa kehilangan kendali atas kesiapan alutsistanya sendiri karena harus bergantung pada keputusan birokrasi kementerian.

Sentralisasi Kewenangan yang Berisiko Korupsi

Jika MRO dikelola langsung oleh Kemhan, maka seluruh proses pemeliharaan alutsista akan dipusatkan bukan di masing-masing matra. Hal ini berpotensi menciptakan monopoli dalam pengadaan suku cadang dan perawatan alutsista, yang membuka celah KKN selain pengawasan akan semakin sulit dilakukan.

Potensi Kepentingan Politik dan Bisnis dalam Pengelolaan MRO

Beberapa industri pertahanan nasional (PT PAL, PT DI, atau PT Pindad dan swasta), mungkin akan diuntungkan, tetapi tanpa mekanisme yang transparan, hal ini bisa menjadi ladang bisnis bagi kelompok tertentu, bukan demi kepentingan pertahanan nasional.

Image

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |