Daratullaila Nasri
Edukasi | 2026-07-24 09:00:32
Daratullaila Nasri
Dosen Prodi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Angku Surau Simaung, Sijunjung sedang membacakan naskah kepada mahasiswa dalam kegiatan Riset dan Pengembangan Khazanah Manuskrip Sumatera Barat 2--11 Juli 2026 (Dokumentasi: panitia pelaksana)
Minangkabau kaya dengan naskah kuno. Ada 1.235 naskah yang sudah didigitalkan dan sekitar 100-an naskah yang sudah direstorasi [1]. Semua koleksi naskah tersebut tersebar di beberapa surau dan juga disimpan sebagai koleksi pribadi dan kaum di Sumatera Barat. Ribuan naskah tersebut mengandung hal yang berkaitan dengan keagamaan, seperti fikih, tasawuf, doa-doa, alquran, ilmu tata bahasa Arab: nahu-saraf, dan tafsir. Selain itu, dalam naskah itu juga ditemukan teks pengobatan, palangkahan, takwil gempa, takwil mimpi, ilmu bercocok tanam, hingga tatacara membuat kapal serta membangun rumah.
Terkait isi teks tersebut, muncul satu pertanyaan. Mengapa Angku atau ulama pada masa itu menulis banyak hal yang tampaknya tidak berhubungan dengan keagamaan?
Pertanyaan itu terjawab ketika saya berbincang dengan Buya Apria Putra, seorang dosen sekaligus pemerhati naskah Minangkabau [2]. Menurut beliau, surau pada masa lalu bukan sekadar tempat mengaji, namun juga sebagai pusat kehidupan masyarakat. Surau seperti itu menurut Azra, memiliki guru (ulama) dan murid (1988:87--88) [3]. Dengan kata lain, surau berfungsi sebagai madrasah, yang mengajarkan beberbagai aspek ilmu kepada murid-muridnya.
Angku atau ulama yang ada di surau itu memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Hampir semua persoalan bermuara kepada ulama tersebut. ketika seseorang jatuh sakit, ia datang kepada ulama. ketika hendak membangun rumah, menikah, membuka ladang, memulai perdagangan, bahkan ketika terjadi gempa bumi atau seseorang bermimpi sesuatu yang dianggap penting, tempat pertama yang didatangi adalah ulama.
Kondisi itu yang meciptakan ulama tidak cukup menguasai ilmu agama saja. Ia dituntut memahami berbagai bidang pengetahuan yang dibutuhkan masyarakat. Dari kebutuhan itulah yang melahirkan beragam manuskrip yang pada saat ini masih dapat kita lihat. Naskah itu tidak hanya catatan ilmu, tetapi juga jawaban atas segala persoalan yang dihadapi masyarakat pada zamannya.
Hal itu memperlihatkan bahwa naskah memiliki fungsi yang lebih luas. Naskah tidak hanya menyimpan pengetahuan, tetapi juga menjadi salah satu fondasi yang membangun otoritas ulama di tengah masyarakat. Semakin banyak persoalan yang mampu dijawab, semakin besar pula kepercayaan masyarakat kepada ulama itu. Sebaliknya, apabila ulama tidak mampu memberikan solusi atas persoalan yang datang, perlahan kepercayaan itu akan memudar.
Angku Surau Calau, Sijunjung sedang menjelaskan isi teks kepada peserta pelatihan kegiatan Riset dan Pengembangan Khazanah Manuskrip Sumatera Barat 2--11 Juli 2026 (Dokumentasi: paniti kegiatan)
Jadi, tidak mengherankan apabila kita menemukan banyak naskah pengobatan di Minangkabau. Bukan mereka ingin menjadi tabib, melainkan karena masyarakat datang untuk mencari kesembuhan. Demikian pula dengan naskah takwil gempa, masyarakat berusaha memahami bencana melalui pengetahuan ulama. Mereka diajarkan memaknai gempa tidak hanya sebagai peristiwa alam, tetapi sebagai peristiwa yang perlu dimaknai agar masyarakat memperoleh ketenangan batin.
Demikian pula halnya dengan naskah palangkahan, yang lazim dimaknai sebagai penentuan hari baik atau hari buruk. Padahal dalam kenyataanya, cakupannya lebih luas. Palangkahan tersebut berkaitan dengan berbagai pertimbangan dalam menjalani kehidupan, seperti membuka usaha, bercocok tanam, berpergian, dan mendirikan rumah. Semua itu menunjukkan bahwa naskah lahir karena adanya kebutuhan sosiaal yang nyata, bukan sekadar untuk memenuhi rasa ingin tahu.
Menariknya, di antara pengetahuan tersebut memiliki akar dalam tradisi keilmuan Islam yang berkembang di Timur Tengah, kemudian beradaptasi dengan budaya lokal Minangkabau. Nama-nama seperti Abu Ma'syar al-Falaki, Syams al-Ma'arif, dan Tajul Muluk disebut sebagai rujukan penting dalam transmisi pengetahuan itu. Di Minangkabau, pengetahuan itu tidak diadopsi demikian saja, tetapi berasimilasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Ketika teks itu dituliskan kembali, dari bentuk aksara Arab menjadi Arab-Melayu dengan Melayu-Minangkabau.
Melalui naskah tersebut kita dapat melihat otoritas ulama pada masa lalu yang dibangun tidak semata-mata melalui kedudukan keagamaan. Otoritas itu hadir atas manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dengan peranan mereka. Ulama menjadi tempat bertanya, tempat mencari solusi, tempat meminta nasihat, bahkan tempat memperoleh ketenangan ketika menghadapi persoalan yang tidak mampu dijelaskan oleh pengetahuan sederhana.
Dengan demikian, saya dapat katakan bahwa naskah tidak hanya sebagai warisan literasi, melainkan juga arsip tentang hubungan antara ilmu, agama, dan kehidupan sosial. Di balik naskah itu tersimpan bagaimana pengetahuan menjadi dasar kepercayaan, dan kepercayaan itulah yang membentuk otoritas ulama selama berabad-abad.
Akhirul kalam, membaca naskah kuno tidak hanya melihat masa lalu, tetapi juga bisa menatap masa depan lebih baik. Melalui naskah kuno ini kita belajar bagaimana suatu masyarakat membangun kepercayaan kepada orang-orang yang mampu menjawab persoalan hidupnya. Di tengah lajunya arus informasi saat ini, pelajaran yang perlu digaris bawahi bahwa naskah-naskah itu bukan isi teks semata, tetapi pengingat bahwa otoritas yang hakiki tidak lahir dari jabatan atau popularitas, melainkan dari keluasan ilmu dan kemampuan memberikan manfaat bagi masyarakat.
[1} Informasi dari Prof. Pramono melalui Whatsapps (20 Februari 2026)
[2} Hasil wawancara riset tentang palangkahan di Lima Puluh Kota (Mei 2025)
[3]Azra, Azyumardi. 1988. Surau Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.
Catatan: Artikel ini merupakan akumalsi catatan riset Palangkahan (2025) dan beberapa perjalan menelusuri naskah-naskah di Minangkabau dari tahun 2007--2026.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

16 hours ago
10








































