Umat Islam Wajib Tahu! Ini 4 Ciri Judi yang Diharamkan

10 hours ago 6

Judi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengharamkan perjudian. Bahkan, perbuatan ini digolongkan sebagai perbuatan keji dan bagian dari tipu daya setan.

Aktivitas ini tak bisa dipandang sebagai sekadar "permainan." Orang yang berjudi atau bahkan kecanduan melakukannya telah memicu kerusakan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang-orang dan lingkungan sekitarnya.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS al-Maidah: 90).

Ayat berikutnya menegaskan dampak buruk dari judi.

اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Dilansir dari laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan kriteria-kriteria yang dapat mengubah sesuatu yang tadinya sekadar "permainan" menjadi perjudian.

Berikut ini adalah empat syarat agar suatu permainan dikategorikan sebagai judi.

Pertama, adanya dua pihak yang bertaruh. Judi tak terjadi jika hanya satu pihak yang mempertaruhkan sesuatu. Misalnya, jika seseorang menantang orang lain adu panco dan hanya ia yang menyediakan hadiah, itu bukan judi. Sebab, si lawan tidak menyetorkan apa-apa.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |