Umrah dari Asrama Haji

17 hours ago 6

Oleh : Kifah Gibraltar Bey Fananie, Ketua Umum GP PARMUSI, Magister Kebijakan Publik & Governansi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah riuh rendah percakapan publik tentang wacana keberangkatan umrah melalui asrama haji, ada satu hal yang kerap terlewat: gagasan ini bukanlah kewajiban. Ia bukan palu godam yang memaksa, melainkan pintu tambahan yang dibuka. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah menegaskan bahwa skema tersebut bersifat opsional. Jamaah bebas memilih. Namun, seperti lazimnya setiap wacana kebijakan, kabar seringkali berlari lebih cepat daripada klarifikasi. Kecurigaan muncul seolah-olah negara hendak “menguasai” keberangkatan umrah.

Padahal jika kita membaca dengan saksama, yang sedang ditawarkan pemerintah melalui Kementerian Agama hanyalah model layanan terpadu—sebuah ikhtiar untuk menambah lapis perlindungan. Di tengah derasnya arus informasi dan opini, ada kecenderungan publik bereaksi sebelum memahami substansi kebijakan. 

Padahal, dalam konteks ini, pemerintah tidak sedang memaksa jamaah untuk berangkat dari asrama haji. Pemerintah justru sedang menawarkan pilihan tambahan yang dirancang untuk memperkuat keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah umrah.

Di sinilah pentingnya kita menimbang persoalan ini dengan kepala jernih dan hati yang teduh. Sebab umrah bukan sekadar perjalanan biasa. Ia adalah perjalanan iman. Dan perjalanan iman, apalagi lintas negara, membutuhkan tata kelola yang aman, tertib, dan bermartabat.

Menegaskan yang Kerap Disalahpahami: Ini Opsional

Mari kita letakkan fondasinya terlebih dahulu: skema keberangkatan umrah dari asrama haji bukan kebijakan wajib. Tidak ada klausul pemaksaan. Tidak ada larangan bagi travel atau jamaah untuk menggunakan mekanisme lama. Hal pertama yang perlu ditegaskan adalah sifat kebijakan ini. Skema keberangkatan melalui asrama haji bukan mandatory system. Ia bukan one gate policy yang menutup alternatif lain. Jamaah tetap bebas memilih berangkat langsung dari bandara seperti biasa melalui biro perjalanan resmi.

Penegasan ini penting karena dalam beberapa hari terakhir muncul kekhawatiran seolah-olah pemerintah akan memonopoli alur keberangkatan umrah. Faktanya tidak demikian. Pemerintah melalui Kementerian Agama hanya menawarkan model layanan terpadu (one stop service) yang dapat dipilih oleh jamaah yang menginginkan kenyamanan administrasi dan pengawasan yang lebih kuat.

Dalam kerangka pelayanan publik, opsi tambahan justru adalah bentuk perluasan hak. Negara menghadirkan alternatif bagi jamaah yang menginginkan sistem yang lebih terintegrasi—mulai dari verifikasi dokumen, manasik, hingga koordinasi penerbangan.

Jika seorang jamaah merasa nyaman dengan pola lama, silakan. Jika sebuah biro perjalanan telah memiliki sistem yang solid dan kredibel, mereka tetap bisa berjalan seperti biasa. Tidak ada pagar yang menutup. Justru fleksibilitas inilah yang menunjukkan bahwa negara sedang berhati-hati. 

Pemerintah tidak hendak tergesa-gesa mengganti sistem, tetapi memperkenalkan pilihan baru yang bisa diuji dan disempurnakan. Dalam diskursus kebijakan, kita sering terjebak pada dikotomi: seolah setiap inovasi adalah ancaman. Padahal tidak semua perubahan adalah pembatasan. Ada perubahan yang justru memperluas perlindungan.

Belajar dari Luka: Jamaah Terlantar dan Tertipu

Mengapa gagasan ini muncul? Jawabannya ada pada realitas pahit yang belum lama kita saksikan. Ratusan jamaah umrah asal Sulawesi Tenggara pernah terlantar akibat dugaan kelalaian travel. Mereka bahkan sempat dicap sebagai imigran gelap di Filipina. Tiket bermasalah, koordinasi kacau, dan ketidakjelasan tanggung jawab membuat jamaah harus tidur di ruang

imigrasi. Satu orang wafat dalam perjalanan pulang—sebuah tragedi yang tak seharusnya terjadi dalam perjalanan ibadah. Di waktu lain, puluhan jamaah asal Sumatera Barat tertahan di Malaysia. Mereka telah membayar biaya umrah, namun keberangkatan tak kunjung terealisasi. Laporan kepolisian pun dibuat.

Kisah-kisah ini bukan sekadar berita. Ia adalah potret rapuhnya sebagian tata kelola umrah kita. Ia adalah alarm keras bahwa ada celah pengawasan yang perlu diperbaiki. Dua peristiwa ini bukan kejadian tunggal dalam sejarah penyelenggaraan umrah di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus travel bermasalah, tiket tidak valid, visa tidak sesuai, hingga penelantaran jamaah berulang kali mencoreng wajah penyelenggaraan ibadah umrah.

Tentu, tidak adil menggeneralisasi semua travel. Banyak biro perjalanan yang profesional dan amanah. Namun dalam pasar besar dengan jutaan jamaah, selalu ada ruang bagi oknum. Dan di sinilah negara tak boleh abai. 

Pertanyaannya: apakah negara boleh tinggal diam? Perlindungan warga negara adalah amanat konstitusi. Ketika jamaah terlantar di luar negeri, negara tetap harus turun tangan—melalui KBRI, KJRI, hingga jalur diplomatik. Biaya sosial dan moralnya jauh lebih mahal daripada biaya pencegahan. Apakah salah jika negara berupaya menutup celah risiko itu?

Asrama Haji sebagai Titik Kendali yang Lebih Aman

Gagasan keberangkatan melalui asrama haji sebenarnya sederhana: menciptakan satu titik layanan terpadu sebelum jamaah menuju bandara.

Asrama haji selama ini identik dengan penyelenggaraan haji reguler. Ia memiliki sistem pemeriksaan dokumen, manasik, dan koordinasi transportasi yang relatif tertib. Ketika konsep ini ditawarkan untuk umrah dalam bentuk layanan terpadu, sebenarnya pemerintah sedang memindahkan standar kehati-hatian haji ke dalam pengelolaan umrah.

Bayangkan jika sebelum berangkat seluruh dokumen jamaah diverifikasi dalam satu sistem terpadu. Tiket dipastikan valid. Visa diperiksa kesesuaiannya. Maskapai yang digunakan jelas. Koordinasi imigrasi dilakukan lebih awal. Potensi jamaah “terdampar” di negara transit karena kesalahan administrasi bisa diminimalkan.

Dalam tahap awal, skema ini disebut melibatkan maskapai nasional seperti Garuda Indonesia. Namun esensinya bukan pada maskapai, melainkan pada integrasi sistem. Negara ingin memastikan bahwa setiap jamaah yang berangkat memiliki dokumen sah, tiket valid, dan alur perjalanan yang transparan. Bayangkan seorang lansia yang baru pertama kali ke luar negeri. Ia menyerahkan semua urusan kepada travel. Jika terjadi kesalahan, ia tidak punya daya tawar. Sistem asrama haji dapat menjadi ruang kontrol tambahan—tempat jamaah merasa lebih terlindungi.

Negara Hadir Tanpa Mematikan Pasar

Sebagian pihak mungkin khawatir: apakah ini akan menggerus peran travel? Apakah negara akan terlalu dalam masuk ke ranah bisnis?

Kekhawatiran ini wajar. Namun perlu ditegaskan kembali, kebijakan ini tidak menghapus peran travel. Travel tetap menjadi penyelenggara utama. Negara hanya memperkuat sistem verifikasi dan koordinasi.

Dalam teori tata kelola modern, peran negara bukan menggantikan pasar, tetapi mengatur agar pasar berjalan adil dan aman. Regulasi yang baik tidak membunuh kompetisi; ia mencegah penyimpangan.

Jika suatu travel telah memiliki standar tinggi, keberadaan asrama haji sebagai opsi tambahan justru bisa menjadi mitra. Sistem yang lebih terintegrasi akan memudahkan koordinasi dan meningkatkan kepercayaan jamaah.

Keamanan dan Keselamatan sebagai Prioritas Syariah

Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal) adalah tujuan utama. Ketika jamaah terlantar, dua aspek ini sekaligus terancam. Uang mereka melayang. Keselamatan mereka tergadaikan. Bahkan martabat mereka bisa tercoreng ketika harus berurusan dengan aparat imigrasi asing.

Kebijakan yang memperkuat pengawasan dan meminimalkan risiko sejatinya sejalan dengan prinsip perlindungan dalam Islam. Negara bukan sedang mengatur ibadah, tetapi mengamankan proses administratifnya. Umrah memang ibadah sunnah. Namun keselamatan jamaah adalah kewajiban negara.

Reformasi Tata Kelola Umrah: Momentum Perbaikan

Indonesia adalah salah satu pengirim jamaah umrah terbesar di dunia. Dengan jumlah yang masif, sistem pengelolaan harus terus diperbarui. Asrama haji selama ini optimal digunakan untuk haji reguler. Mengapa tidak dimanfaatkan lebih luas untuk umrah? Bukankah infrastruktur sudah tersedia? Bukankah SDM sudah berpengalaman?

Jika fasilitas ini dapat dioptimalkan, maka negara memiliki instrumen pengawasan yang lebih rapi. Edukasi jamaah bisa ditingkatkan. Standar pelayanan bisa diseragamkan.

Dalam jangka panjang, tata kelola yang baik akan meningkatkan reputasi Indonesia di mata otoritas Arab Saudi. Negara yang memiliki sistem keberangkatan tertib tentu lebih dipercaya dibanding negara yang kerap menghadapi kasus jamaah bermasalah.

Mengawal, Bukan Menolak 

Tentu, setiap kebijakan perlu diawasi. Biaya tambahan harus dikalkulasi. Prosedur harus dibuat sederhana. Jangan sampai niat baik berubah menjadi birokrasi berbelit. Namun sikap terbaik bukanlah menolak mentah-mentah, melainkan mengawal agar implementasinya tepat sasaran.

Kita bisa sepakat bahwa keselamatan jamaah adalah prioritas. Kita bisa berdiskusi tentang teknisnya. Tetapi menutup pintu inovasi hanya karena kekhawatiran yang belum tentu terjadi bukanlah sikap bijak.

Penutup: Ikhtiar Menjaga Perjalanan Suci

Pada akhirnya, umrah adalah perjalanan suci. Ia bukan sekadar penerbangan dan hotel. Ia adalah perjumpaan hati dengan Tanah Haram. Negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perjalanan itu tidak berubah menjadi mimpi buruk. Jika ada cara untuk memperkecil risiko penipuan dan penelantaran, mengapa tidak dicoba?

Sekali lagi, skema ini opsional. Ia adalah pilihan, bukan paksaan. Ia lahir dari keprihatinan atas kasus nyata. Ia bertujuan memperkuat keamanan dan keselamatan. Maka mari kita melihatnya sebagai ikhtiar perbaikan, bukan ancaman kebebasan. Kita boleh berbeda pandangan soal teknis. Namun dalam soal menjaga jamaah, semestinya kita berada di barisan yang sama.

Sebab di setiap keberangkatan umrah, ada doa yang terangkat. Dan tugas negara adalah memastikan doa itu berangkat dengan aman, tertib, dan penuh martabat.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |