Pekerja melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar (tengah) memberikan pemaparan saat acara expose dan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pekerja melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pekerja menanta barang bukti sebelum melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pekerja melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pekerja menanta barang bukti sebelum melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar (tengah) memusnahkan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, (9/12/2025).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual.
sumber : Republika

6 hours ago
4
































