BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen, Ini Empat Kebijakan Agustus 2026

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan/BI Rate di level 5,75 persen berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Agustus 2026. Seiring dengan keputusan tersebut, BI menginisiasi sejumlah kebijakan lainnya sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. 

“Walaupun suku bunga saat ini kami pertahankan, sudah dua bulan ini kami pertahankan di level yang sama, yaitu 5,75 persen, tapi di satu sisi kami mengeluarkan kebijakan ataupun instrumen-instrumen laiannya, yang tujuannya adalah untuk bisa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers RDG Agustus 2026 yang digelar secara daring, Rabu (19/8/2026). 

BI mencatat, setidaknya ada empat kebijakan BI dalam RDG kali ini. Mulai dari arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, hingga ihwal sistem pembayaran. 

Pertama, memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1 persen dengan cara mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Juga dengan cara mengelola struktur suku bunga di pasar uang, sejalan dengan kebijakan BI Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market.

“BI juga menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10 persen (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter,” terangnya. 

Kedua, memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga kecukupan likuiditas rupiah dengan melakukan perluasan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi bagi swap jual lindung nilai (swap beli lindung nilai kepada BI) sebesar 12,5 persen, dari semula hanya mencakup transaksi portfolio inflows, menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment.

“Transaksi swap lindung nilai tersebut berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun dan transaksi swap lindung nilai dapat diperpanjang (rollover) sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai. Perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak tanggal 1 Juli 2026,” ungkapnya. 

Ketiga, memperkuat persiapan implementasi kebijakan makroprudensial mengenai Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) untuk menjaga kecukupan dan mendorong redistribusi likuiditas dengan tetap mendorong penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor-sektor prioritas yang akan berlaku efektif pada 1 September 2026. Juga Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. 

“Keempat, memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif dengan mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan memperkuat kesiapan industri untuk perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu yang berlaku pada 1 Oktober 2026,” jelasnya. 

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |