Korupsi Migas, Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Penjara

2 hours ago 7

Kamis 23 Apr 2026 15:50 WIB

Dua terdakwa kasus korupsi migas lainnya dituntut 13 dan 8 tahun penjara.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa diantaranya Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara, sementara Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp 4 miliar subsider 4 tahun penjara dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 dituntut 13 tahun penjara Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut membayar pidana sebesar Rp 1 miliar, karena jaksa menilai Alfian bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata (kiri-kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara, sementara Hanung dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp 4 miliar subsider 4 tahun penjara dan Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut membayar pidana sebesar Rp 1 miliar, karena jaksa menilai Alfian bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa diantaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023 Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara, sementara Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp 4 miliar subsider 4 tahun penjara dan Martin Haendra dituntut 13 tahun penjara Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut membayar pidana sebesar Rp 1 miliar, karena jaksa menilai Alfian bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa diantaranya Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023 Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara, sementara Hanung dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp 4 miliar subsider 4 tahun penjara dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 dituntut 13 tahun penjara Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut membayar pidana sebesar Rp 1 miliar, karena jaksa menilai Alfian bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution (kiri) bersama Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata mengenakan rompi tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa diantaranya Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara, sementara Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp 4 miliar subsider 4 tahun penjara dan Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut membayar pidana sebesar Rp 1 miliar, karena jaksa menilai Alfian bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa diantaranya Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara, sementara Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp 4 miliar subsider 4 tahun penjara dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 dituntut 13 tahun penjara Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut membayar pidana sebesar Rp 1 miliar, karena jaksa menilai Alfian bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa diantaranya Alfian Nasution dengan hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara, sementara Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp 4 miliar subsider 4 tahun penjara dan Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 dituntut 13 tahun penjara Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut membayar pidana sebesar Rp 1 miliar, karena jaksa menilai Alfian bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |