Catatan Kelam Pengelolaan Sampah Indonesia, Dari TPA Longsor Sampai Risiko Cacat Lahir

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman mengatakan Indonesia menghadapi situasi kedaruratan sampah yang semakin genting. Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan timbulan sampah di 329 kabupaten dan kota di Indonesia mencapai 34,97 juta ton per tahun.

"Apabila semua sampah dari 512 kabupaten dan kota di Indonesia dihitung, maka timbulan sampah mencapai 56,98 juta ton per tahun," ujar Intan saat konferensi pers Tenggara Strategics dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia terkait hasil kajian Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau Waste to Energy (WTE) di Auditorium CSIS Indonesia, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dari volume tersebut, ucap Intan, hanya 33,74 persen atau 19,22 juta ton per tahun yang berhasil dikelola. Sementara itu, 66,26 persen atau 37,76 juta ton sampah per tahun tidak terkelola dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Intan menyampaikan volume produksi sampah Indonesia per tahun setara dengan sekitar 16.500 lapangan bola dan dapat menutupi Jakarta dengan sampah setebal 20 sentimeter (cm).

Intan menyampaikan emisi gas metana dari TPA menyumbang dua sampai tiga persen emisi gas rumah kaca nasional. Kasus asma di sekitar TPA meningkat 40 persen, sementara kasus diare naik 72 persen.

"Risiko demam berdarah berlipat tujuh kali lebih tinggi di area sekitar TPA dibanding area lain, sementara risiko cacat lahir naik 33 persen, cacat kepala dan leher di antara risiko tersebut melonjak 70 persen," lanjut dia.

Secara historis, sambung Intan, Indonesia memiliki catatan merah dalam pengelolaan sampah, di mana longsor dan kebakaran telah terjadi di sejumlah TPA di Indonesia. Intan mengingatkan insiden paling buruk terjadi pada 21 Februari 2005, ketika bencana longsor dan ledakan gas metana di TPA Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat, memakan korban 157 jiwa dan menjadi salah satu insiden terburuk di dunia.

"Atas insiden tersebut, tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)," sambung Intan.

Sejak kejadian Leuwigajah tersebut, ucap Intan, pemerintah secara bertahap berkomitmen membentuk sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, dimulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui UU ini, pemerintah beralih dari konsep kumpul-angkut-buang menjadi konsep pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang atau reduce, reuse, recycle (3R).

"Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian mengadopsi sistem pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) untuk menyelesaikan krisis sampah di Indonesia dengan mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)," ucap Intan.

Intan mengatakan pemilihan sistem PSEL didorong kemampuan PLTSa dalam mengurangi massa dan volume sampah secara signifikan. Selain itu, teknologi PLTSa dinilai mampu melakukan desinfeksi menyeluruh dibandingkan dengan penggunaan TPA yang menghasilkan emisi dan air lindi, serta menghadapi keterbatasan lahan di daerah urban.

"PLTSa dapat menghasilkan listrik dari material yang tidak dapat didaur ulang untuk menghasilkan listrik yang diharapkan dapat meringankan beban pengolahan sampah," kata Intan.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |