Para Pakar Ekonomi Islam Temui Tim Kemenko Perekonomian, Kritisi Kesepakatan Dagang dengan AS

6 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) berkolaborasi dengan Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna membedah implikasi strategis Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat.

Berlangsung pada Jumat(13/3/2026) di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, forum ini menjaring masukan lintas pemangku kepentingan terkait dampak ART terhadap perdagangan nasional, kedaulatan data, iklim investasi, hingga harmonisasi standar sertifikasi halal dan komponen TKDN.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memaparkan bahwa ART yang ditandatangani secara resmi pada 19 Februari 2026 merupakan wujud keberhasilan diplomasi ekonomi untuk menghindari ancaman tarif resiprokal AS yang mencapai 32 persen. Melalui negosiasi intensif, tarif ekspor nasional berhasil ditekan menjadi 19 persen hingga 15 persen, bahkan membebaskan tarif nol persen bagi komoditas strategis penopang ekspor seperti CPO, kedelai, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, hingga komponen elektronik. Kesepakatan ini juga membuka akses 1.819 pos tarif preferensi.

Merespons diskursus di ruang publik, Susiwijono menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak menghapus kewajiban halal domestik. ART murni mengatur mekanisme pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri untuk memfasilitasi efisiensi perdagangan internasional, dengan tetap menempatkan prinsip perlindungan konsumen Muslim dalam kerangka regulasi nasional.

Merespons paparan tersebut, para pakar IAEI memberikan catatan kritis yang mendalam terkait ketahanan ekonomi dan dinamika geopolitik. Prof Didin Damanhuri dan Prof Euis Amalia menekankan pentingnya mengelola potensi pasar secara hati-hati agar penetrasi impor tidak menekan kemandirian pelaku UMKM domestik.

Mereka juga mengingatkan perlunya mitigasi risiko terhadap instrumen tarif yang sering dijadikan alat geopolitik AS, agar Indonesia tidak terperosok ke dalam defisit perdagangan yang lebih dalam. Secara paralel, Prof Telisa Aulia Falianty menggarisbawahi urgensi keamanan data transaksi finansial lintas batas—seperti infrastruktur QRIS, Visa, dan Mastercard—serta keharusan mengatasi defisit

neraca jasa Indonesia terhadap AS, seraya menakar peluang ketertarikan AS terhadap instrumen keuangan syariah seperti Green Sukuk/SBSN.

Terkait harmonisasi tata kelola halal, para akademisi menyoroti asimetri regulasi antara kedua negara. Prof Murniati Mukhlisin menjelaskan adanya perbedaan mendasar struktur birokrasi, di mana Indonesia berlandaskan regulasi negara (UU No. 33 Tahun 2014) sementara ekosistem halal AS dikelola oleh institusi swasta (seperti IFANCA dan ISA).

Oleh karena itu, harmonisasi standar oleh BPJPH dinilai sangat krusial. Hal ini sejalan dengan pandangan Prof Achmad Kholiq yang menegaskan pentingnya analisis kebijakan berlandaskan kerangka maqashid syariah demi kemaslahatan umat. Melengkapi hal tersebut, M Hasan Gaido mengingatkan perlunya pendekatan market intelligence yang komprehensif agar masyarakat tidak hanya melihat isu ini dari kacamata perdagangan barang semata, melainkan juga dari dimensi perlindungan yang utuh.

Aspek krusial lain yang menjadi sorotan adalah urgensi pembenahan tata kelola kebijakan dan komunikasi publik pemerintah. Prof Andi Faisal Bhakti, Prof Nur Rianto Al Arif, dan Prof Dian Masyita mengevaluasi penyampaian informasi pemerintah yang dinilai terlalu teknokratis.

Hal ini rentan memicu miskonsepsi dan kecemasan publik mengenai tekanan defisit fiskal maupun isu syariat. Guna meredam sentimen negatif tersebut, IAEI merekomendasikan pelibatan DPR RI dalam pembahasan perjanjian internasional ini, serta mendesak penerbitan quotation brief resmi oleh juru bicara Kepresidenan agar substansi kebijakan dapat tersampaikan secara transparan, proporsional, dan mudah dipahami masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat ruang dialog agar ART dipahami secara utuh sebagai instrumen strategis penguatan kerja sama bilateral, investasi mineral kritis, energi, teknologi, dan rantai pasok halal global,” tutup Susiwijono menanggapi berbagai masukan konstruktif tersebut.

Sebagai tindak lanjut konkret, seluruh evaluasi dan rekomendasi dari FGD ini akan

dikonsolidasikan lebih lanjut dalam forum Muzakarah IAEI, yang nantinya akan melahirkan cetak biru navigasi kebijakan strategis bagi pemerintah dan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global.

sumber : Rilis

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |