Menguatkan Dakwah Pesantren

3 hours ago 3

Oleh: Fahmi Arif El Muniry, Khodim Pesantren Laku Luhur Al Mahabbah Demak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah derasnya arus disrupsi digital, polarisasi keagamaan, dan perubahan sosial yang kian kompleks, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga kualitas kehidupan beragama. Fenomena maraknya dakwah instan di media sosial, munculnya otoritas keagamaan tanpa basis keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan, serta kecenderungan fragmentasi umat menjadi sinyal bahwa ekosistem dakwah nasional memerlukan penguatan yang lebih sistematis dan terarah. Dalam konteks inilah, pesantren kembali menemukan relevansinya sebagai jangkar moral, intelektual, dan sosial umat.

Tulisan ini berangkat dari satu tesis utama bahwa penguatan dakwah pesantren bukan sekadar agenda kultural-keagamaan, melainkan kebutuhan strategis dalam kerangka kebijakan publik, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan penguatan kelembagaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana Perpres Nomor 18 Tahun 2026.

Basis Epistemik Dakwah Moderat

Secara historis dan meyakinkan, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu keislaman sekaligus ruang kaderisasi ulama dan dai. Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk akhlak, kesederhanaan, dan orientasi pengabdian kepada masyarakat. Dari ekosistem inilah lahir model dakwah yang khas; berbasis sanad keilmuan (ilmiah), keteladanan (uswah hasanah), dan pendekatan kultural.

Model dakwah seperti ini terbukti efektif dalam sejarah panjang dakwah Islam di Nusantara. Dakwah tidak hadir secara konfrontatif, kaku, dan eksklusif tetapi lebih dialogis, humanis, dan santun terhadap budaya lokal. Hasilnya adalah wajah Islam Indonesia relatif moderat, inklusif, dan berkeadaban. Dalam konteks kekinian, karakter ini menjadi sangat penting untuk meredam ekstremisme dan menjaga kohesi sosial hingga tercipta dakwah dengan gaya khas pesantren.

Namun demikian, kekuatan pesantren yang bersifat kultural dan organik ini justru menjadi tantangan tersendiri ketika berhadapan dengan perubahan zaman. Disrupsi digital, misalnya, telah menggeser otoritas keagamaan dari berbasis sanad keilmuan menjadi berbasis popularitas. Kondisi ini berpotensi melahirkan dakwah yang dangkal dan reduktif. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, pesantren berisiko tertinggal dalam ruang publik baru yang semakin digital.

Negara dan Dakwah: Dari Regulasi ke Afirmasi

Undang-Undang Pesantren sejatinya telah memberikan landasan kuat bagi penguatan peran pesantren. UU ini tidak hanya mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai institusi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, negara secara eksplisit menempatkan pesantren sebagai aktor strategis dalam pembangunan keagamaan nasional.

Lebih lanjut, keberadaan lembaga Direktorat Jenderal Pesantren memperkuat posisi ini dalam struktur birokrasi negara. Nantinya, melalui berbagai direktorat, termasuk yang terkait dengan dakwah dan pemberdayaan masyarakat, negara mulai bergerak dari sekadar regulator menjadi fasilitator.

Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana kebijakan tersebut tidak berhenti hanya pada level normatif. Selama ini, pendekatan negara terhadap dakwah cenderung programatik dan administratif. Program-program seperti penyuluhan agama yang identik dengan program-program dakwah memang penting, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dengan ekosistem kaderisasi pesantren yang membumi.

Padahal, secara tegas menunjukkan adanya distingsi sekaligus potensi sinergi. Pesantren berfungsi sebagai pusat kaderisasi dai, sementara lembaga dakwah yang lain berfungsi sebagai lembaga pemberdayaan dakwah di masyarakat. Jika keduanya berjalan sendiri-sendiri, maka terjadi inefisiensi struktural. Sebaliknya, jika disinergikan, akan terbentuk sistem dakwah nasional yang kokoh dan berkelanjutan.

Sinergi sebagai Keniscayaan

Argumen utama dalam penguatan dakwah pesantren terletak pada pentingnya sinergi antara tradisi keulamaan dan sistem kelembagaan negara. Pesantren memiliki keunggulan dalam aspek epistemik dan moral; kedalaman ilmu, sanad keilmuan, dan keteladanan akhlak. Sementara negara memiliki keunggulan dalam aspek structural; jaringan, sumber daya, dan jangkauan kebijakan.

Rumusan secara sederhana; pesantren melahirkan dai, sedangkan lembaga dakwah lain memberdayakan mereka. Ini bukan sekadar pembagian tugas, tetapi sebuah desain ekosistem dakwah nasional. Dalam perspektif kebijakan publik, ini adalah bentuk “co-production” bukan “top-down”, di mana negara dan masyarakat bekerja bersama dalam menghasilkan layanan publik keagamaan.

Sinergi ini dapat diwujudkan dalam beberapa langkah konkret. Pertama, integrasi sistem kaderisasi pesantren dengan program penyuluh agama. Alumni pesantren dapat menjadi basis utama rekrutmen penyuluh yang memiliki legitimasi keilmuan. Kedua, penguatan kapasitas dakwah pesantren melalui dukungan teknologi dan media digital. Ketiga, pengembangan program dakwah berbasis pemberdayaan ekonomi dan sosial, sehingga dakwah tidak hanya bersifat normatif tetapi juga solutif.

Dari Dakwah Retorik ke Dakwah Transformatif

Salah satu kritik utama terhadap praktik dakwah saat ini adalah kecenderungannya yang terlalu retoris dan kurang berdampak sosial. Realitas ini juga menunjukkan adanya kesenjangan antara dakwah dan realitas sosial, di mana dakwah yang terlalu normatif berisiko kehilangan relevansi.

Di sinilah pesantren memiliki keunggulan. Dakwah pesantren tidak hanya berbentuk ceramah, tetapi juga pendidikan, pembinaan masyarakat, dan keteladanan hidup. Ini adalah model dakwah transformatif yang menyentuh dimensi teologis, moral, dan sosial sekaligus.

Dalam konteks pembangunan nasional, model ini sejalan dengan agenda moderasi beragama, penguatan literasi keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan dakwah pesantren harus diarahkan pada transformasi sosial, bukan sekadar reproduksi wacana keagamaan.

Menata Masa Depan Dakwah Nasional

Penguatan dakwah pesantren bukan pilihan, melainkan keharusan strategis. Dalam lanskap keagamaan yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan model dakwah yang berakar pada ilmu, berorientasi pada akhlak, dan relevan dengan realitas sosial. Pesantren telah memiliki semua itu.

Namun, tanpa dukungan kebijakan yang tepat dan sinergi dengan kelembagaan negara, potensi besar tersebut tidak akan optimal. Undang-Undang Pesantren dan keberadaan Direktorat Jenderal Pesantren harus menjadi titik tolak baru untuk membangun arsitektur dakwah nasional yang integratif.

Akhirnya, masa depan perjalanan dakwah di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, tetapi oleh siapa yang paling mampu membimbing umat dengan ilmu, akhlak, dan keberpihakan pada kemaslahatan. Dan dalam hal ini, pesantren adalah jawabannya. Wallahu a’lam

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |