REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Duit suap yang diterima hakim-hakim pemvonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) ada yang dititipkan ke satpam di pengadilan. Selain itu, ada juga yang menyimpan uang haram yang diterimanya itu di kolong tempat tidur.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menceritakan, setelah tim penyidik Jampidsus mengumumkan Hakim Arif Nuryanta dan Wahyu (panitera muda) sebagai tersangka, pada Sabtu (12/4/2025) malam, Hakim Djuyamto mendatangi Gedung Kartika di Kejagung pada Ahad (13/4/2025) dini hari sekitar jam 02:00 WIB.
Tak terang apa maksud kedatangan Djuyamto ke lokasi kerja tim penyidikan Jampidsus pada dini hari ketika itu. “Penyidik tidak terinfokan pada saat yang bersangkutan (Djuyamto) datang,” kata Harli.
Pada Ahad (13/4/2025) subuh, Republika masih sempat menghubungi Djuyamto untuk mengkonfirmasi kedatangannya ke penyidik.
Djuyamto menyampaikan, kedatangannya ke tim penyidikan pada dini hari itu bermaksud untuk melakukan klarifikasi. “Saya datang ke Kejaksaan Agung dengan i’tikad baik,” ujar Djuyamto saat itu.
Pada Ahad (13/4/2025) malam, penyidik mengumumkan Djuyamto bersama-sama Hakim Agam Syarif, dan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka dan tahanan. Lalu menjebloskan ketiganya ke sel tahanan.
Harli melanjutkan, setelah diumumkan sebagai tersangka, pada Senin (14/4/2025) tim penyidikan Jampidsus, ada menerima kedatangan seorang satpam dari PN Jaksel. Harli mengatakan satpam pengadilan tersebut datang dengan membawa tas.
Kata Harli melanjutkan, tas yang dibawa oleh satpam pengadilan tersebut diakui sebagai milik Djuyamto.
“Bahwa yang bersangkutan (Djuyamto) sehari sebelum diumumkan (sebagai tersangka) ada menitipkan tas kepada petugas keamanan pengadilan,” ujar Harli.
Setelah satpam menyerahkan tas tersebut kepada tim penyidikan di Jampidsus pada Senin (14/4/2025), diketahui isinya adalah uang, alat komunikasi, dan perhiasan. “Petugas tersebut tidak mengetahui isi dalam tas yang dititipkan oleh DJU tersebut. Dan memilih untuk menyerahkan secara sukarela tas tersebut kepada penyidik,” kata Harli.
Selanjutnya, penyidik melakukan sita atas tas yang diserahkan tersebut. “Setelah dibuka yang berisikan dalam tas tersebut ada dua unit handphone, di dalamnya juga ada uang senilai 40 juta rupiah, dengan pecahan 100 ribu. Dan ada uang 8,7 juta dengan pecahan 50 ribu. Dan juga ada mata uang asing dolar Singapura (SGD) sebanyak 39 lembar, dan 1000 USD,” kata Harli.
Harli melanjutkan pada Ahad (13/4/2025) malam, saat penyidik Jampidsus menetapkan hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kediamannya di Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Dari penggeledahan di rumah hakim adhoc tersebut, penyidik sempat tak menemukan barang bukti uang tunai. “Dikarenakan pihak keluarga yang menunggui rumah yang bersangkutan, menyampaikan tidak tahu (tentang keberadaan uang suap),” kata Harli.
Tetapi, melalui introgasi langsung tim penyidikan terhadap Ali Muhtarom yang masih berada di dalam ruang pemeriksaan di Jakarta, mengakui uang suap yang diterimanya itu disimpan di bawah kolong tempat tidur. Penyidik di Jakarta melakukan video call langsung antara Ali Muhtarom kepada pihak keluarganya di Jepara untuk mengambil koper yang disimpan dalam goni di bawah kolong tempat tidur.
Harli mengatakn selanjutnya penyidik menemukan koper tersebut di bawah kolong dipan tidur itu. Dan setelah dibuka, isinya ada dua uang tunai yang dibungkus dalam dua buntalan plastik.
“Dan setelah dibuka ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar, atau 36 blok pecahan mata uang asing 100 dolar Amerika Serikat (USD). Kalau dirupiahkan, kita setarakan di kisaran 5,5 miliar,” kata Harli.
Dari penggeledahan-penggeledahan lainnya di rumah para hakim tersangka, penyidik juga menemukan uang mencapai miliaran rupiah yang juga dalam pecahan mata uang SGD, maupun USD.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan skandal suap para 'wakil Tuhan' di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) tersebut sementara ini sudah menetapkan delapan tersangka.