Kamis 11 Dec 2025 17:55 WIB
"Kamu cantik hari ini," ujar Ardito sambil tersenyum kepada jurnalis di Gedung KPK.

Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka diantaranya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri Lukman Sjamsuri, dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Total aliran suap dan gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (11/12/2025), tidak membicarakan kasus yang menyeret dirinya. Ardito malah menggoda jurnalis yang meliputnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kamu cantik hari ini," ujar Ardito sambil tersenyum kepada jurnalis yang menanyakan kasus yang melibatkan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, Ardito memutuskan berjalan ke mobil tahanan yang sudah menunggu dirinya bersama empat orang tersangka lainnya. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
sumber : Antara
Berita Lainnya
-
Kamis , 11 Dec 2025, 18:12 WIB
Mendagri dan Komite I DPD Rapat Bahas Percepatan Pembangunan di Papua
-
-
Kamis , 11 Dec 2025, 18:11 WIB
Pengurus NU Kerap Terjerat Korupsi, Ini Kata Sekjen PBNU
-
Kamis , 11 Dec 2025, 18:06 WIB
Vietnam Sikat Malaysia 2-0, Peluang Indonesia Lolos ke Semifinal Sepak Bola Tetap Terjaga
-
Kamis , 11 Dec 2025, 18:01 WIB
Ruang Eksplorasi Sukses Gelar ‘Merayakan Muda Kita 3.0’, Cetak Generasi Tangguh dan Peduli Sosial
-
Kamis , 11 Dec 2025, 18:00 WIB
KPK Sita Rp193 Juta dan 850 Gram Emas dari OTT di Lampung Tengah
-

3 hours ago
2


































