Dorong Peningkatan Daya Saing Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG

9 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk kebutuhan industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya sekitar 20,57 dolar AS per MMBTU. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mempertahankan lapangan kerja di tengah kenaikan harga LNG dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah komprehensif untuk memenuhi kebutuhan gas bumi domestik dengan harga yang kompetitif bagi industri. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional, serta daya saing industri yang berkelanjutan.

"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," kata Bahlil di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Bahlil, pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena itu, penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.

Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan 7 dolar AS per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar. Sementara untuk gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat, pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada pada rata-rata 9,6 dolar AS per MMBTU.

Adapun untuk pasokan gas berbasis LNG, pemerintah mencermati adanya kenaikan harga sebagai dampak fluktuasi harga minyak mentah dunia. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah sehingga ketika harga minyak meningkat, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.

Karena itu, pemerintah menyiapkan skema penurunan harga bagi kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang saat ini berada pada kisaran 20,57 dolar AS per MMBTU akan diturunkan menjadi 13 dolar AS per MMBTU.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar AS per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar AS per MMBTU," ujar Bahlil.

Ia menjelaskan, penurunan harga tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari harga gas di hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme tersebut, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.

Bahlil mengatakan pemerintah memahami kebutuhan industri terhadap pasokan energi yang kompetitif. Namun, di sisi lain, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa berasal dari energi fosil yang secara alamiah akan mengalami penurunan produksi. Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar kegiatan industri tetap berjalan.

Karena itu, pemanfaatan LNG dalam memenuhi kebutuhan industri ke depan menjadi bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Namun, pemerintah juga memahami bahwa struktur harga LNG perlu ditata agar tetap mendukung daya saing industri nasional.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Kementerian ESDM akan terus berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga di lapangan. Pemerintah juga akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta pelaku industri agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri nasional, melindungi kepastian berusaha, sekaligus memastikan pengelolaan gas bumi nasional tetap mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," katanya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto mengatakan perseroan siap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.

"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," kata Arief.

Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur serta niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ujar Arief.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |