Admin Eviyanti
Politik | 2025-02-16 09:10:00

Oleh Eviyanti
Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi
Tabung gas elpiji 3 kg mulai dikeluhkan masyarakat, karena sulit dicari beberapa hari terakhir. Ternyata ada kebijakan baru dari pemerintah yang memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3 kg, mulai Sabtu (1/2/2025).
Seperti yang dikutip dalam media online tribunnews.com, pada hari Minggu (02-02-2025), Sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan gas elpiji 3 kg langka di pasaran. Apa yang menyebabkan gas elpiji 3 kg ini menjadi langka? Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. Yuliot Tanjung, selaku Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beliau mengatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dan pengecer yang ingin menjadi pangkalan pun dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Elpiji dikeluhkan langka di berbagai tempat. Hal itu terkait dengan perubahan sistem distribusi elpiji yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Kebijakan ini tentu menyulitkan bahkan dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan.
Perubahan tersebut adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme, karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) dengan memberi jalan bagi korporasi mengelola SDA yang sejatinya milik rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini pada perorangan/perusahaan.
Meski negeri ini memiliki sendiri kekayaan migas, tetapi rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis karena negara menyerahkan pengelolaan dan memberikan keuntungan terbesarnya pada swasta. Inilah yang terjadi ketika negara mengadopsi sistem kapitalis liberalis, yang tidak pernah memberikan kemaslahatan dan solusi pada rakyatnya. Hanya penderitaan yang akan dirasakan oleh rakyat. Inilah salah satu potret buram negeri di bawah sistem ekonomi kapitalisme.
Namun, berbeda halnya dengan sistem Islam. Di mana Islam, menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in. Dalam Islam, negaralah yang bertanggungjawab untuk mengelola dan menjamin semua kebutuhan umat. Seperti dalam hal ini, elpiji termasuk kebutuhan umat yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Negara pun memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas.
Semua bisa terwujud ketika negara menerapkan Islam yang akan membawa pada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Maka sudah saatnya kita kembali pada sistem yang berasal dari Allah Swt. Dengan seperangkat aturan-Nya, yang akan menyejahterakan dan menentramkan jiwa seluruh umat manusia. Yaitu, sistem Islam dengan khilafah sebagai pemerintahannya.
Wallahualam bissawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.