REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Pengasuh Pondok Pesantren Mojosari Nganjuk, KH Muhammad Musyaffak Fauzi atau Gus Syaffak, menyoroti tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, pengembangan dapur MBG perlu berangkat dari data dan kebutuhan penerima manfaat agar program benar-benar menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran.
Gus Syaffak mengatakan, program MBG memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat, termasuk para santri yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Karena itu, keberlanjutan program perlu didukung tata kelola yang memastikan setiap penerima manfaat memperoleh layanan secara optimal.
“Terutama bagi santri-santri yang ekonominya pas-pasan, makan Rp 10 ribu itu sangat dirasakan manfaatnya,” kata Gus Syaffak.
Ia mencontohkan kondisi para santri di Pondok Pesantren Mojosari yang menurutnya cukup terbantu dengan program tersebut. Biaya pendidikan dan kebutuhan pesantren yang relatif terjangkau membuat dukungan pemenuhan makanan bergizi menjadi bagian penting bagi para santri.
Karena itu, Gus Syaffak menilai pendekatan berbasis penerima manfaat perlu menjadi dasar dalam menentukan jumlah maupun lokasi dapur MBG. Dengan demikian, keberadaan dapur tidak hanya dilihat dari jumlah titik yang tersedia, tetapi dari kemampuan dapur tersebut menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Selain penentuan titik dapur, Gus Syaffak menyoroti mekanisme pembiayaan operasional dapur. Menurutnya, skema pendanaan perlu mempertimbangkan jumlah penerima manfaat atau porsi makanan yang dilayani.
Ia menyebut berdasarkan pemahamannya, terdapat alokasi operasional sekitar Rp6 juta per hari untuk dapur, sementara jumlah penerima yang dilayani setiap dapur dapat berbeda.
“Berapa pun yang dilayani tetap menerima Rp enam juta per hari. Baik itu melayani 500 ompreng, 1.000 ompreng, sampai 3.000 ompreng,” ujarnya.
Menurut Gus Syaffak, pendekatan berbasis jumlah porsi dapat membuat penggunaan anggaran lebih terukur sekaligus mendorong dapur untuk berorientasi pada jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.
Ia menyebut dalam skema yang ia pahami, dari nilai Rp 15 ribu per ompreng terdapat komponen sekitar Rp10 ribu untuk menu, Rp dua ribu untuk sewa dapur, dan Rp tiga untuk operasional.
“Kalau pendekatannya ompreng, itu lebih memberi pelayanan pada penerima manfaat, dan jumlah dapurnya berapa pun tidak masalah,” katanya.
Gus Syaffak juga mengungkapkan persoalan administrasi yang menurutnya berdampak pada operasional dapur MBG di lingkungan Pondok Pesantren Mojosari.
Ia mengatakan, dapur yang dikelolanya sempat berhenti beroperasi setelah Kepala SPPG mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pihak pengelola, kata dia, telah mengusulkan pengganti, tetapi proses tersebut membutuhkan waktu.
“Terus terang saja birokrasi di BGN ini sangat rumit. Kayaknya dapur saya ini sudah dua bulan tidak beroperasi. Masalahnya bukan apa, tapi karena kepala dapurnya berhenti,” ungkapnya.
Untuk mencegah terhentinya pelayanan akibat kekosongan jabatan, Gus Syaffak mengusulkan adanya mekanisme sementara. Misalnya, Kepala SPPG dari dapur terdekat atau koordinator wilayah dapat ditunjuk sebagai pelaksana sementara sampai pengganti definitif tersedia.
“Kalau memang Kepala SPPG berhenti, saya usul kalau di sini tidak ada, Kepala SPPG sebelah bisa menjadi kepala dapur sementara, atau koordinator kecamatan ditunjuk sebagai kepala dapur sementara sambil menunggu pengganti,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme transisi semacam itu penting agar persoalan administratif tidak berujung pada terhentinya layanan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Gus Syaffak selanjutnya menyoroti rencana maupun pengajuan penambahan titik dapur MBG. Ia menilai penambahan dapur seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, terutama jumlah penerima manfaat yang belum terlayani.
Ia menyebut Kabupaten Nganjuk idealnya memiliki jumlah dapur yang disesuaikan dengan sebaran penerima manfaat. Menurut perhitungannya, kebutuhan tersebut berada di kisaran 90 dapur dengan cakupan sekitar dua ribu hingga tiga penerima manfaat per dapur.

2 hours ago
4

















































