Haji 2026: Membaca Fakta dan Menjaga Harapan di Tengah Transformasi Kelembagaan

4 hours ago 6

Oleh : Kifah Gibraltar Bey Fananie Ketua Umum PB GP Parmusi

REPUBLIKA.CO.ID, Penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas negara yang tidak hanya berakar pada mandat konstitusional. Penyelenggaraan haji juga menyentuh dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan jutaan umat Muslim Indonesia.

Setiap kebijakan, setiap prosedur administrasi, dan langkah teknis yang diambil pemerintah pada hakikatnya berdampak langsung pada rasa aman, kenyamanan ibadah, serta kepercayaan jamaah terhadap negara.

Namun dalam ruang diskursus kebijakan, kritik seharusnya diletakkan dalam kerangka analitis yang proporsional. Apalagi Indonesia saat ini sedang berada pada fase transisi kelembagaan yang signifikan, menyusul pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Transformasi ini memerlukan pembacaan yang jernih, karena ia bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, tetapi berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkecil risiko kesalahan administratif yang pada masa lalu pernah memunculkan celah penyimpangan.

Sebagian kritik yang menyebut bahwa kementerian baru ini masih terjebak dalam nalar birokrasi lama perlu diuji kembali melalui pembacaan data, proses transisi, dan langkah-langkah reformasi yang sedang berjalan. Pertanyaannya bukanlah semata-mata apakah struktur baru ini sempurna.

Namun, apakah ia sedang bergerak menuju tata kelola yang lebih transparan, terukur, dan berbasis mitigasi risiko. Dari sinilah diskusi mengenai nalar administrasi, koordinasi lintas sektor, serta transparansi pengadaan layanan haji perlu ditempatkan pada kerangka kebijakan publik yang lebih utuh.

Reformasi Sistemik dan Mandat UU 14/2025: Dari Fragmentasi ke Konsolidasi Pelayanan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang tegas bagi penataan ulang tata kelola penyelenggaraan haji. Dalam perspektif administrasi publik, undang-undang ini mereposisi penyelenggaraan haji sebagai pelayanan publik strategis yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga, pengawasan yang kuat, dan keberlanjutan kebijakan dalam jangka panjang.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menandai pergeseran dari model institusional yang sebelumnya terfragmentasi menuju konsolidasi fungsi yang lebih terpusat.

Konsolidasi tidak berarti meniadakan peran lembaga lain, tetapi justru menyatukan arus koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih otoritas. Penataan ini penting agar kementerian baru dapat berfungsi sebagai pusat orkestrasi kebijakan, bukan sekadar operator administratif.

Dalam praktiknya, konsolidasi sedang berlangsung secara bertahap, mengingat perpindahan kewenangan dan sumber daya manusia dari institusi sebelumnya tidak mungkin dilakukan secara instan tanpa menimbulkan kekosongan pelayanan.

Pada tahap ini, struktur kantor wilayah dan kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten dan kota telah berada pada fase operasional. Sumber daya manusianya memang masih dalam proses transisi dari kementerian asal menuju Kemenhaj sebagaimana diamanatkan undang- undang.

Namun, transisi ini tidak lantas memutus fungsi pelayanan. Justru di tengah dinamika yang ada, persoalan teknis seperti pelunasan keberangkatan jamaah dan penggabungan mahram dapat tetap ditangani dengan pendekatan koordinatif yang adaptif.

Dalam tradisi studi kebijakan publik, proses semacam ini dipahami sebagai fase institutional adjustment, yakni masa di mana organisasi baru sedang menata kapasitas birokrasi sambil tetap menjaga keberlangsungan pelayanan.

Mengharapkan kesempurnaan total dalam fase awal transisi justru berpotensi menghasilkan penilaian yang tergesa-gesa. Yang lebih relevan untuk diamati adalah arah perubahan yang sedang ditempuh, yaitu penguatan administrasi yang tidak lagi sekadar bersifat prosedural, melainkan diposisikan sebagai instrumen manajemen risiko.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |