Jemaah Palestina melewati pemeriksaan polisi Israel di pintu masuk Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, 18 Februari 2026,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Menteri Luar Negeri dari Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mengecam otoritas pendudukan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif bagi jamaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
"Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya, disertai pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap tempat-tempat ibadah lainnya di Kota Tua, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional," ujar para menteri dalam pernyataan bersama yang diterima Republika, Kamis (12/3/2026).
Penutupan Masjid Al Aqsa juga berarti melanggar hukum humaniter internasional, status historis dan hukum yang berlaku, serta prinsip akses tanpa hambatan ke tempat-tempat ibadah.
Para menteri menegaskan penolakan dan kecaman penuh mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut, serta terhadap tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap jamaah.
Mereka menekankan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.

6 hours ago
3







































