Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Di dunia kedokteran ada satu prinsip sederhana: obat yang baik bukan hanya mampu membunuh penyakit, tapi juga tak membunuh pasien. Prinsip itu tampaknya juga layak dipakai ketika kita membicarakan gagasan penggunaan escrow account dalam industri umrah. Tujuannya sangat mulia: melindungi dana jamaah agar tidak lagi menjadi korban penipuan.
Namun begitu gagasan itu dipublikasikan, sebagian pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) justru bereaksi keras. Grup-grup WhatsApp para pelaku industri mendadak ramai. Ada yang mendukung. Tidak sedikit yang menolak. Bahkan ada yang merasa seluruh PPIU sedang dicap sebagai "bandit" hanya karena ulah segelintir pelaku nakal.
Perdebatan itu bermula dari sebuah langkah yang sebenarnya patut diapresiasi. Di sela penyelenggaraan International Islamic Expo 2026 di Jakarta, tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) — Kias Travel, Arfa Tours, dan Rahmah Travel — menandatangani kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerapkan Escrow Account.
Melalui rekening penampungan yang menempatkan bank sebagai pihak ketiga pengelola dana jamaah itu, dana yang disetor calon jemaah tak langsung dapat digunakan oleh biro perjalanan, melainkan baru dicairkan sesuai pemenuhan tahapan atau layanan yang telah disepakati.
Itulah satu langkah ikhtiar memperkuat perlindungan dana jamaah dari penipuan umrah. Namun, di sinilah diskusi menjadi menarik. Sebab persoalannya ternyata bukan sekadar setuju atau tidak setuju terhadap escrow. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana melindungi jamaah tanpa mematikan industri yang justru selama ini melayani jutaan tamu Allah.
Indonesia memang punya luka panjang dalam penyelenggaraan umrah. First Travel menjadi simbol paling besar. Lebih dari 63 ribu calon jamaah gagal berangkat. Kerugian mencapai sekitar Rp900 miliar. Tahun ini publik kembali dikejutkan kasus Hanania Travel yang menyebabkan 2.500 jamaah gagal berangkat dengan dugaan kerugian sekitar Rp100 miliar.
Dua peristiwa penipuan umrah itu cukup untuk mengatakan bahwa sistem memang membutuhkan pembenahan. Tetapi apakah jawabannya cukup dengan escrow account?
Bagi masyarakat awam, escrow terdengar sangat masuk akal. Dana jamaah disimpan dahulu oleh bank. Travel baru menerima pembayaran setelah seluruh layanan selesai. Secara teori, memang hampir mustahil biro perjalanan membawa kabur uang jemaah.
Masalahnya muncul ketika teori bertemu kenyataan bisnis. Dalam praktiknya, biro perjalanan justru harus membayar berbagai komponen jauh sebelum keberangkatan. Tiket pesawat harus dibeli lebih dahulu. Hotel harus dibayar di muka.
Visa, katering, transportasi, ground handling, hingga berbagai biaya operasional lainnya semuanya membutuhkan uang tunai sejak awal. Bila seluruh dana jamaah masih tertahan di rekening escrow sampai jamaah pulang, dari mana biaya operasional itu harus ditutup?
Di sinilah muncul istilah yang berkali-kali diulang para pelaku usaha: cash flow. Arus kas adalah darah dalam tubuh perusahaan. Perusahaan bisa saja memiliki aset besar dan laba tinggi, tetapi tetap kolaps bila arus kasnya tersumbat. Bahkan perusahaan kelas dunia pun bisa bangkrut bukan karena rugi, melainkan karena kehabisan likuiditas.
Karena itulah sebagian PPIU mengkhawatirkan apabila escrow diwajibkan secara kaku. Mereka khawatir hanya perusahaan bermodal sangat besar yang mampu bertahan, sedangkan biro perjalanan kecil yang selama ini sehat dan taat aturan justru akan kesulitan memperoleh modal kerja.
Kekhawatiran ini tak boleh dianggap membela pelaku nakal. Justru di sinilah letak kedewasaan membuat kebijakan. Regulasi yang baik tak boleh lahir hanya karena kemarahan terhadap satu kasus. Dalam ilmu kebijakan publik dikenal istilah regulatory impact assessment, mengukur dampak sebuah aturan terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Kalau semua rumah dipasangi jeruji besi karena ada pencuri, mungkin kita memang lebih aman. Tetapi jangan sampai rumah itu sendiri berubah menjadi penjara bagi penghuninya.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

5 hours ago
9











































