Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Begini Pola Mainnya

3 hours ago 2
Loket imigrasi di ruang kedatangan Bandara Internasional King Abdulaziz, Arab Saudi.Loket imigrasi di ruang kedatangan Bandara Internasional King Abdulaziz, Arab Saudi.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025 silam.

Saat itu, KPK juga menyampaikan tengah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Menurut KPK, kuota haji khusus ini kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dijual ke sesama biro perjalanan haji.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jamaah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin.

Budi menyampaikan pernyataan itu saat ditanya kasus dugaan korupsi trekait.

Ia mengungkap, biro perjalanan haji mendapat kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji. Dalam kasus ini ada beberapa asosiasi.

“Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” ujarnya.

Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Pengembalian itu menyangkut kasus kuota haji khusus tambahan di Kementerian Agama.

"Benar (ada pengembalian)," kata Ketua KPK Komjen (Purn) Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025).

Hanya saja, KPK masih merahasiakan jumlah uang yang dikembalikan itu. KPK mengeklaim, penyidik masih melakukan verifikasi atas uang tersebut. "Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujar Setyo.

Di sisi lain, KPK masih mendalami dugaan pemberian yang dilakukan Khalid Basalamah kepada pejabat Kemenag agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan 2024.

KPK masih menutup rapat informasi mengenai itu.

"Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, pada Kamis (11/9/2025).

Khalid yang sudah diperiksa dua kali oleh penyidik KPK, dikenal sebagai pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) yang menangani perjalanan haji.

Budi menjelaskan, KPK memastikan pendalaman masih dilakukan terhadap Khalid bersama dengan saksi lain yang mengetahui kasus itu.

"Ya termasuk mendalami aliran uang ini, yang kemarin penyidik juga memanggil dan meminta keterangan beberapa pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme atau alur dari pemberian uang-uang itu," ujar Budi.

Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.

Sejauh ini KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK juga menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekretaris LP PBNU Tak Penuhi Panggilan

KPK juga mengungkapkan Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin tak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Zainal sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada 4 September 2025.

“Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (15/9/2025).

Oleh sebab itu, kata Budi, materi pemeriksaan terhadap Zainal Abidin belum dapat disampaikan ke publik, yakni mengenai kapasitasnya sebagai Sekretaris LP PBNU atau Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero).

Pada pemanggilan 4 September 2025, Zainal Abidin dipanggil berstatus saksi.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini, pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

PBNU Persilakan KPK Usut Tuntas

Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mempersilakan KPK mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji ini dengan memeriksa pengurus salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Saifullah menegaskan PBNU akan kooperatif terhadap upaya hukum KPK.

Saifullah mempersilakan KPK kalau ingin menggali keterangan dari pengurus PBNU. "Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati," kata Saifullah, Senin (15/9/2025).

Saifullah menyampaikan pemeriksaan terhadap pengurus PBNU diharapkan bisa membuat terang perkara ini. Saifullah merasa tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pemeriksaan terhadap anggota atau petinggi PBNU.

"Kita harapkan yang diminta ini keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik. Sebagai bagian dari warga negara yang baik yang menghormati proses ini. Itu aja," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.

Saifullah juga menegaskan PBNU tidak terlibat dalam perkara itu. Saifullah menyebut PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK.

"Berharap jika ada personel PBNU yang terlibat, mohon bisa memberikan keterangan sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum, warga negara yang baik hukum," ujar Saifullah.

KPK mengungkapkan perlunya pengusutan ke organisasi keagamaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sebab perkara haji berkaitan dengan ritual keagamaan.

Lembaga antirasuah ini memastikan penelusuran ke organisasi keagamaan untuk menemukan aliran uang haram. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir KPK bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Tercatat, KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri sebagai saksi. KPK juga mengusut kucuran uang haram dari dugaan korupsi itu lewat Syaiful Bahri.

Republika

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |