Kejagung Jelaskan Keterkaitan Suap Marcella dengan Temuan Rp.951 Miliar di Zarof Ricar

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan adanya keterkaitan antara  tersangka, Zarof Ricar (ZR), dengan tersangka dugaan suap hakim kasus CPO, Marcella Santoso (MS), dalam skandal korupsi pengaturan vonis-vonis di lingkungan peradilan. Dari barang bukti yang ditemukan di perkara korupsi Zarof akhirnya Kejagung menangkap dan menetapkan Marcella sebagai tersangka.

Harli mengungkapkan, terungkapnya ‘kongkalikong’ vonis lepas perkara tiga korporasi minyak goreng, tak lepas dari pengusutan perkara Zarof. Tiga korporasi yang divonis lepas (onslag)  oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut adalah Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group tersebut.

“Dalam penanganan perkara terkait ZR ini, penyidik melakukan penggeledahan kan. Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik ada menemukan BBE, barang bukti elektronik. Dan setelah dibuka BBE tersebut, ada ditemukan nama MS (Marcella) di situ,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Dijelaskannya, awalnya Zarof ditangkap atas perannya sebagai mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung (MA. Ia ditangkap di Bali, pada Oktober 2024. Saat itu, Zarof diduga terkait dengan skandal suap-gratifikasi setotal Rp 9,5 miliar, kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap ini yang membuat hakim memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pada saat penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menemukan tumpukan uang dalam berbagai pecahan asing, dengan nilai mencapai Rp 951 miliar. Selain itu, mereka juga menemukan timbunan logam mulia berupa emas batangan murni seberat total 51 Kilogram.

Dalam pengeledahan, penyidik juga menemukan berbagai dokumen-dokumen penanganan perkara dari banyak kasus. Salah satunya menemukan risalah-risalah catatan terkait persidangan perkara korupsi ekspor CPO atas tiga terdakwa korporasi. 

Zarof Ricar mengakui kepada penyidik timbunan uang dan emas tersebut bersumber dari pengurusan banyak perkara di lingkungan peradilan sejak 2012. Namun belum terungkap kasus-kasus apa saja yang selama ini dalam pengaturan Zarof.

Dalam kasus korupsi ekspor CPO itu, nama Marcella yang merupakan tim pengacara para terdakwa korporasi. “Dari BBE (hasil) penggeledahan ZR itul, penyidik kemudian masuk (menyelidiki) ke perkara MS. Dan ternyata benar, setelah penggeledahan yang dilakukan juga di rumah MS, ditemukan juga catatan-catatan untuk meng-onslag (vonis lepas) perkara CPO ini,” ungkap Harli.

Tersangka TPPU  

Kejagung pada Senin (28/4/2025) mengumumkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU, menurut Harli, tertuang melalui surat perintah penyidik per 10 April 2025 lalu. 

TPPU yang menjerat Zarof tersebut, terkait dengan perkara pokok atau predicate crime skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Jatim 2024 lalu. 

Dalam kasus tersebut, empat orang hakim juga ditangkap, lalu dijadikan tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan. Mereka di antaranya, adalah tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Tiga hakim tersebut menerima uang Rp 3,5 miliar dari tersangka Lisa Rachmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur. 

Penyidik Kejagung juga menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (RS).  Adapun Zarof diduga menerima uang Rp 1 miliar, dan Rp 5 miliar dari Lisa untuk memperkuat vonis bebas Ronald Tannur tersebut saat putusan kasasi di MA.

Dari penggeledahan di rumah Zarof, di Kebayoran Baru, Jaksel penyidik menemukan timbunan uang setotal Rp.951 miliar dalam berbagai pecahan asing. Turut juga menemukan timbunan logam mulia berupa emas seberat total 51 Kg setara Rp 75 miliar. 

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |