REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap seorang laki-laki berinisial LF alias BG yang diduga menjadi pemodal aktivitas illegal logging di Kalimantan Tengah. Laki-laki yang biasa dipanggil Bagong itu ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Ahad (6/9/2026) setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan LF merupakan hasil pengembangan perkara serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. LF diamankan tim gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng.
"Keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," kata Leonardo melalui keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, perburuan terhadap Bagong dimulai setelah petugas mengungkap aktivitas pengolahan kayu ilegal pada 6 Juni 2026. Saat itu, Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menjadi rakit.
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw. Tiga pekerja diamankan untuk diperiksa sebagai saksi, sementara sejumlah barang bukti turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan tersebut, nama LF muncul. Penyidik menduga LF merupakan pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Namun, ketika hendak dicari, LF sudah tidak berada di rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sejak 10 Juni 2026, ia diketahui meninggalkan rumah bersama istri dan anaknya.
"Pencarian buron tidak mudah karena pelaku ternyata tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya," kata Leonardo.
Tim pencari dari Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian melakukan sejumlah metode untuk menemukan keberadaannya. Termasuk melakukan pelacakan komunikasi, pemantauan media sosial, pemantauan lokasi, dan penggalian informasi di lapangan.
Pada pertengahan Juni, petugas memperoleh satu nomor telepon yang kemudian digunakan untuk membantu melacak keberadaan LF. Namun, pemantauan di sejumlah lokasi yang terlacak belum menemukan tanda-tanda keberadaan buronan tersebut.
Penyidik kemudian menelusuri nomor telepon anak perempuan LF. Pada awal Agustus 2026, petugas mendapatkan nomor tersebut dan melakukan pelacakan.
Dari pelacakan itu, petugas mengetahui LF telah kembali ke rumahnya di Desa Terantang. Tim pendahulu kemudian diterjunkan untuk memastikan keberadaannya melalui pemantauan di lapangan.
Hasil pemantauan menunjukkan LF mulai terlihat beraktivitas, termasuk berkebun bersama istrinya. Setelah melakukan pemantauan sebanyak empat kali, tim akhirnya melihat LF sedang seorang diri mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
Petugas langsung mengamankan LF dan membawanya ke Mako di Palangka Raya. Ia kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam perkara tersebut, LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Leonardo mengatakan, Kemenhut akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. "Langkah ini dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum," kata dia.

11 hours ago
16














































