REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Kementerian Kehutanan melibatkan tim ahli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan akademisi untuk menelusuri penyebab utama dan mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kemenhut menegaskan akan memastikan proses verifikasi lapangan dilakukan dengan cermat berbasis bukti ilmiah untuk memberikan kepastian hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan satu institusi saja. “Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar," kata Januanto dalam pernyataannya, Ahad (13/9/2026).
Januanto mengatakan Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus bersama para pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran. "Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan ini. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero Saharjo, dan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Prof. Basuki Wasis. Para pakar dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak.
Dalam pernyataannya, Kementerian Kehutanan mengungkapkan selama proses penyelidikan, tim terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan proses penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aswin.
Kementerian Kehutanan mengungkapkan akan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti. Kementerian juga mengapresiasi seluruh petugas, masyarakat sekitar kawasan, relawan, dan para pihak yang telah berperan dalam upaya pengendalian kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Pendalaman terhadap kebakaran TNBTS akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar fungsi kawasan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat. Kebakaran diketahui pertama kali pada Kamis, (10/9/2026) pukul 16.30 WIB, di kawasan Savana Pengol dan kemudian berkembang hingga ke arah Gunung Kursi.
Api kemudian berkembang dan menyebar hingga ke arah Gunung Kursi. Pergerakan api terbagi ke dua arah, yaitu di kawasan Pengol dan ke arah Gunung Kursi.
Pada 11 September 2026, upaya penanganan terus dilakukan terhadap perkembangan api di kedua arah tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, api di kawasan Pengol yang mengarah ke Gunung Bromo berhasil dipadamkan. Sementara itu, api yang mengarah ke Gunung Kursi belum sepenuhnya berhasil dipadamkan, namun kondisinya telah dapat dikendalikan.
Pada 12 September 2026, kembali muncul api di kawasan Pengol. Kondisi angin yang kencang turut memengaruhi perkembangan api sehingga kebakaran kembali membesar dan bergerak hingga mencapai Pos Jemplang pada sekitar pukul 16.20 WIB. Kementerian Kehutanan mengungkapkan hingga saat ini, api masih belum berhasil dipadamkan dan penanganan terus dilakukan.

19 hours ago
15
















































