REPUBLIKA.CO.ID, Bireuen -- Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen menyebut pengungsi banjir dapat diusir paksa dari halaman Kantor Bupati. Pernyataan itu memicu kecaman dari LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen. Menurut Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M. Nasir, pernyataan tersebut dinilai tidak berempati, tidak sensitif terhadap penderitaan korban, dan berpotensi memperkeruh situasi kemanusiaan yang hingga kini belum terselesaikan.
Murni saat dihubungi Republika berkata, seorang pejabat publik seharusnya menghadirkan solusi yang adil dan manusiawi bagi korban bencana, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menyudutkan korban yang sedang memperjuangkan haknya. Dia menegaskan, korban banjir bukan pelanggar ketertiban yang bisa diperlakukan seperti pedagang kaki lima.
"Mereka adalah warga yang kehilangan rumah, kehilangan harta benda, dan sampai hari ini masih bertahan hidup di tenda. Dalam kondisi seperti ini, negara justru berkewajiban hadir melindungi dan memulihkan kehidupan mereka,” kata Murni, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, keputusan para korban memasang tenda di halaman Kantor Bupati bukanlah bentuk provokasi, melainkan bentuk keputusasaan setelah berbulan-bulan menunggu kepastian dari pemerintah terkait pembangunan hunian bagi korban banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2025. “Mereka datang ke kantor bupati bukan untuk membuat keributan. Mereka datang karena merasa tidak lagi didengar di desa mereka sendiri. Ini adalah jeritan warga yang rumahnya hilang dan masa depannya masih menggantung,” ujarnya.
GeRAK Bireuen menilai persoalan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah bukanlah keberadaan tenda di halaman kantor bupati, tetapi bagaimana memastikan pemenuhan hak korban bencana sebagaimana diamanatkan dalam regulasi penanggulangan bencana, termasuk penyediaan Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. “Jika pemerintah serius menyelesaikan persoalan ini, maka yang harus dibangun adalah solusi, bukan narasi pengusiran. Bangun huntara atau huntap bagi korban, jangan justru memperlakukan mereka seolah-olah menjadi masalah,” kata Murni.
GeRAK Bireuen juga menyoroti informasi terkait tawaran pemerintah untuk menempatkan sebagian pengungsi di rumah sewa. Menurut Murni, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika hanya diberikan kepada korban yang saat ini bertahan di tenda di halaman Kantor Bupati.
“Jika benar rumah sewa hanya ditawarkan kepada mereka yang berani memasang tenda di kantor bupati, maka itu menunjukkan pendekatan yang tidak adil dalam penanganan korban bencana. Masih banyak korban banjir lainnya di berbagai desa di Bireuen yang hingga hari ini juga hidup di tenda, tetapi tidak mendapatkan perhatian yang sama,” katanya.
Murni berpendapat, penanganan bencana tidak boleh dilakukan secara parsial atau reaktif hanya karena adanya tekanan atau sorotan publik. “Jangan sampai muncul kesan bahwa bantuan hanya hadir ketika korban terpaksa datang ke kantor bupati. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan seluruh korban mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.
Karena itu, dia mengingatkan, kepemimpinan dalam situasi bencana menuntut keberpihakan pada kemanusiaan, bukan sekadar menjaga citra birokrasi. "Pemimpin jangan sampai dhalim terhadap rakyatnya sendiri. Korban bencana sudah kehilangan rumah dan harta benda, jangan sampai mereka juga kehilangan haknya sebagai warga negara,” tegasnya.
GeRAK Bireuen memastikan masyarakat sipil akan terus mengawal perjuangan para korban hingga ada solusi nyata dari pemerintah. “Jika ada upaya menekan korban atau memperlakukan mereka secara tidak adil, kami dari gerakan masyarakat sipil siap berdiri bersama mereka. Korban bencana tidak boleh menjadi korban kebijakan,” tutup Murni.

2 hours ago
4









































