KPK Periksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut

13 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa seorang polisi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Walaupun demikian, KPK enggan memberitahukan identitas polisi tersebut.

“KPK juga telah memeriksa salah satu anggota di kepolisian dan berjalan dengan baik. Untuk detail saksi dimaksud, nanti kami cek dulu ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025) malam.

Ketika ditanya apakah sosok polisi tersebut berkaitan dengan isu adanya kapolres dalam operasi tangkap tangan yang sempat ramai beberapa waktu lalu, Budi menegaskan tidak ada hubungannya dan isu tersebut keliru.

Kalau itu informasi keliru. Jadi, dalam penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada kegiatan tangkap tangan, ya itu tujuh pihak yang diamankan, tidak ada dari anggota kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Budi mengatakan, Polda Sumut mendukung proses pemeriksaan, sehingga KPK mengapresiasi hal tersebut. “Kemarin, pada saat proses pemeriksaan, dari Polda Sumut juga mendukung proses pemeriksaan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M Akhirun Efendi dan M Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

sumber : Antara

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |