
Aktivis dari Lokataru Foundation menggelar aksi menyikapi pembahasan RKUHAP di Gerbang Pancasila DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Dalam aksi tersebut mereka menyikapi proses legislasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak partisipatif, terburu-buru, dan tertutup dari pengawasan publik. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Aktivis dari Lokataru Foundation membakar fotokopi draf RKUHP saat menggelar aksi menyikapi pembahasan RKUHAP di Gerbang Pancasila DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Dalam aksi tersebut mereka menyikapi proses legislasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak partisipatif, terburu-buru, dan tertutup dari pengawasan publik. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Aktivis dari Lokataru Foundation membakar fotokopi draf RKUHP saat menggelar aksi menyikapi pembahasan RKUHAP di Gerbang Pancasila DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Dalam aksi tersebut mereka menyikapi proses legislasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak partisipatif, terburu-buru, dan tertutup dari pengawasan publik. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis dari Lokataru Foundation membakar fotokopi draf RKUHP saat menggelar aksi menyikapi pembahasan RKUHAP di Gerbang Pancasila DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Dalam aksi tersebut mereka menyikapi proses legislasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak partisipatif, terburu-buru, dan tertutup dari pengawasan publik.
sumber : Antara Foto