Lamborghini hingga Toyota Fortuner Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

4 hours ago 13

Pekerja mengamati mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berjejer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pekerja melintas di depan sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berjejer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |