Home > Khazanah Friday, 24 Oct 2025, 05:01 WIB
Dapat menggugurkan pahala Jumat dan mengubahnya menjadi sekadar pahala sholat Zuhur.
Suasana saat khutbah pada sholat Jumat. Foto: Republika/Agung SupriyantoMAGENTA -- Perintah melaksanakan sholat Jumat tidak boleh disepelekan. Semua fuqaha sepakat hukum sholat Jumat adalah fardhu ain (wajib secara perorangan) bagi yang memenuhi syarat dan tidak ada uzur (halangan) yang dibenarkan syara.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al Jumu'ah ayat 9.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman! Apabila telah diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kemudian, Rasulullah SAW menekankan perintah sholat Jumat dalam haditsnya: "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap pribadi muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat jenis orang, yaitu hamba, wanita, anak-anak, dan orang sakit" (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi dari Thariq bin Syihab r.a.).
Namun demikian, saat ini ada pergeseran nilai kesakralan ibadah Jumat di tengah masyarakat digital. Pemandangan jamaah yang bermain hape (smartphone) saat khutbah Jum’at bukan hal asing lagi.
Ada yang membuka pesan WhatsApp, scroll sosmed, membaca berita, bahkan ada juga yang bermain game online sambil mendengarkan khutbah. Pertanyaanya adalah bagaimana hukum bermain hape saat khutbah Jumat berlangsung?
Merujuk pada dua fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Fatwa tentang Sholat Jumat Online (2021) dan Fatwa tentang Perbuatan “Lagha” (2009).
Salat Jumat sebagai Ibadah Mahḍah
Majelis Tarjih dalam Fatwa Hukum Sholat Jumat Online (2021) menegaskan bahwa sholat Jumat adalah ibadah maḥḍah, yakni ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah dan Rasul-Nya. Dinyatakan:
اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ فَلاَ يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللهُ
“Pada asasnya ibadah itu bersifat taukīfī (harus mengikuti ketentuan nash), sehingga tidak sah dilakukan kecuali yang disyariatkan Allah.”
Dalam konteks ini, segala bentuk kreasi atau aktivitas tambahan yang mengganggu kekhusyukan dan ketundukan dalam ibadah termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan hakikat ibadah maḥḍah.
Ketika seseorang bermain hape saat khutbah, berarti ia tidak menjalankan ibadah sebagaimana tuntunan Nabi Saw, yaitu hadir dengan mendengar dan diam dengan penuh perhatian.
Rasulullah Saw bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR. al-Bukhārī).
BACA JUGA:

6 hours ago
10
































