Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Maruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
KPK melakukan penahanan terhadap Maruf Cahyono untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik menduga Maruf menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
sumber : Antara Foto

4 hours ago
9










































