Lembaga Riset dan Inovasi Yayasan As Syaeroji
Agama | 2025-04-05 15:45:51
Menggali Makna 'Al-Insānu Maḥallul Khattha': Perspektif Maqashid Syariah dalam Hukum Keluarga Islam
Oleh: Dr. Hisam Ahyani, M.H
Alumni Program Doktor Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2023, Pakar Hukum Syariah dan Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Hukum Institut Miftahul Huda Al-Azhar Kota Banjar, sekaligus Direktur Madrasah Yayasan As-Syaeroji Kota Banjar
Kalimat "Al-Insānu Maḥallul Khattha" sering kali dipahami sebagai ungkapan yang menggambarkan sifat dasar manusia yang tidak lepas dari kesalahan. Kalimat ini sering dikaitkan dengan hadis Nabi Muhammad SAW, namun setelah dilakukan kajian terhadap literatur hadis, tidak ditemukan kalimat tersebut dalam teks hadis yang sahih. Sebaliknya, kalimat ini lebih tepat jika disandarkan sebagai kaul ulama, bukan hadis Nabi. Ungkapan ini, meskipun tidak berbentuk hadis, menggambarkan hakikat manusia yang penuh dengan kelemahan dan kesalahan, yang merupakan bagian dari sifat dasar manusia. Oleh karena itu, ungkapan ini relevan untuk dianalisis dalam konteks hukum Islam, khususnya melalui pendekatan Maqashid Syariah, yang berfokus pada tujuan dan maksud di balik syariat Islam.
Maqashid Syariah sendiri adalah konsep yang menggambarkan tujuan dari syariat Islam, yang diterapkan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Konsep ini pertama kali disusun secara sistematis oleh Imam Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat. Asy-Syatibi menjelaskan bahwa tujuan utama syariat adalah untuk melindungi lima aspek penting dalam kehidupan manusia, yang dikenal sebagai al-Kulliyat al-Khamsah. Kelima aspek ini adalah menjaga agama (Hifdzu al-Din), menjaga jiwa (Hifdzu al-Nafs), menjaga akal (Hifdzu al-Aql), menjaga keturunan (Hifdzu al-Nasl), dan menjaga harta (Hifdzu al-Mal). Konsep ini sangat penting karena syariat Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan pedoman hidup yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia.
Pemikiran mengenai Maqashid Syariah juga sangat dipengaruhi oleh ulama besar lainnya, seperti Imam Al-Ghazali. Al-Ghazali mendefinisikan Maqashid Syariah sebagai tujuan dari syariat untuk menjaga lima hal pokok dalam kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ia juga membagi Maqashid Syariah ini dalam tiga kategori, yaitu ad-Daruriyyat (kebutuhan primer), al-Hajiyaat (kebutuhan sekunder), dan al-Tahsiniyah (kebutuhan tersier). Ad-Daruriyyat adalah kebutuhan yang sangat penting bagi kemaslahatan agama dan dunia, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al-Hajiyaat adalah kebutuhan yang mempermudah kehidupan dan menghindari kesulitan, sedangkan al-Tahsiniyah berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan baik yang sesuai dengan akal sehat.
Imam Al-Ghazali menggunakan metode induktif untuk mengungkap Maqashid Syariah, di mana beliau mengumpulkan, menganalisis, dan melacak berbagai teks untuk memahami tujuan syariat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Ia menekankan bahwa tujuan syariat adalah untuk merealisasikan kemaslahatan manusia serta menghindari kemudharatan. Dalam konteks hukum keluarga Islam, penerapan prinsip Maqashid Syariah sangat penting, karena memberikan dasar yang kuat untuk menjaga kesejahteraan keluarga, melindungi hak-hak individu, dan menciptakan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Pemahaman tentang "Al-Insānu Maḥallul Khattha" yang menggambarkan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna dan rentan terhadap kesalahan, sangat terkait dengan prinsip Hifdzu al-Nafs (menjaga jiwa) dalam Maqashid Syariah. Konsep ini mengajarkan umat Islam untuk selalu rendah hati dan sadar bahwa kesalahan adalah bagian dari sifat manusia. Namun, Islam juga mengajarkan bahwa manusia diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui taubat dan usaha untuk memperbaiki perilaku. Dalam hal ini, hukum keluarga Islam harus mampu memberikan ruang untuk perbaikan dan pembelajaran dalam kehidupan keluarga, agar setiap anggota keluarga dapat hidup lebih baik.
Prinsip Hifdzu al-Din (menjaga agama) dalam Maqashid Syariah juga memiliki relevansi yang sangat besar dalam hukum keluarga Islam. Agama, sebagai pedoman hidup umat Islam, tidak hanya mengatur hubungan dengan Tuhan, tetapi juga mencakup hubungan antar anggota keluarga. Dalam konteks pernikahan, pendidikan anak, dan penyelesaian sengketa keluarga, prinsip menjaga agama menjadi dasar yang kuat untuk membangun keluarga yang harmonis dan penuh berkah. Keluarga dalam Islam diharapkan menjadi lingkungan yang mendukung perkembangan agama, di mana anggota keluarga saling mengingatkan dalam kebaikan dan menghindari keburukan.
Selain itu, prinsip Hifdzu al-Nasl (menjaga keturunan) dalam Maqashid Syariah juga sangat penting dalam konteks hukum keluarga Islam. Keturunan adalah salah satu aspek yang harus dijaga dan dilindungi, terutama dalam hal warisan, hak asuh anak, dan hak-hak keluarga lainnya. Dalam hal ini, hukum keluarga Islam berfungsi untuk memastikan bahwa hak-hak keturunan dilindungi dan bahwa setiap anak mendapat perlindungan yang layak. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip menjaga jiwa, karena anak-anak yang tumbuh dalam keluarga yang harmonis dan dilindungi akan dapat berkembang dengan baik, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, dalam hukum keluarga Islam, prinsip Hifdzu al-Mal (menjaga harta) juga sangat relevan. Harta adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan keluarga, dan Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan harta, baik dalam hal warisan, nafkah, maupun pembagian harta dalam pernikahan. Prinsip ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga dengan keadilan dalam pembagian harta di antara anggota keluarga, agar tidak ada yang dirugikan dan semua pihak mendapat haknya.
Pemahaman yang mendalam tentang Maqashid Syariah juga memberikan landasan bagi hukum keluarga Islam untuk lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Dalam masyarakat yang terus berkembang, hukum keluarga Islam harus mampu menghadapi berbagai tantangan baru, seperti perubahan dalam struktur keluarga, hak-hak perempuan, dan isu-isu sosial lainnya. Maqashid Syariah, dengan prinsip-prinsip dasarnya, memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan tujuan utama syariat, yaitu menciptakan kemaslahatan umat manusia.
Kerangka Maqashid Syariah yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ad-Daruriyyat, al-Hajiyaat, dan al-Tahsiniyah, memberikan panduan yang jelas dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan keluarga. Kebutuhan primer, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, harus diutamakan dalam hukum keluarga Islam, karena ini adalah hak-hak dasar yang harus dilindungi. Kebutuhan sekunder dan tersier, seperti kemudahan dalam kehidupan keluarga dan kebiasaan baik, juga penting untuk diperhatikan, namun tidak lebih mendesak dibandingkan dengan kebutuhan primer.
Secara keseluruhan, ungkapan "Al-Insānu Maḥallul Khattha" mengingatkan umat Islam bahwa manusia adalah makhluk yang tidak sempurna dan sering kali melakukan kesalahan. Namun, dalam kerangka Maqashid Syariah, manusia diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar. Dalam konteks hukum keluarga Islam, prinsip-prinsip Maqashid Syariah memberikan pedoman yang jelas untuk melindungi hak-hak dasar setiap anggota keluarga, serta memastikan tercapainya kemaslahatan bagi seluruh umat.
Hukum keluarga Islam yang berbasis pada Maqashid Syariah memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga. Prinsip-prinsip Maqashid Syariah memberikan dasar yang kuat untuk menjamin perlindungan hak-hak keluarga, baik dalam aspek keagamaan, sosial, ekonomi, maupun psikologis. Oleh karena itu, penerapan Maqashid Syariah dalam hukum keluarga Islam sangat penting untuk menciptakan keluarga yang sejahtera, harmonis, dan penuh berkah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga Islam, yang berlandaskan pada Maqashid Syariah, bukan hanya sebuah sistem hukum yang mengatur kehidupan keluarga, tetapi juga sebuah pedoman hidup yang memprioritaskan kemaslahatan umat manusia. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Maqashid Syariah memberikan pedoman yang jelas dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban anggota keluarga, serta memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil akan menciptakan maslahah bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber Rujukan
https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/523
https://jateng.nu.or.id/opini/maqashidus-syari-ah-pengertian-dan-unsur-unsur-di-dalamnya-tIvIj
https://nu.or.id/syariah/prioritas-maslahat-dalam-fiqih-maqashid-mazhab-maliki-1vtth
https://islami.co/al-insanu-mahalul-khoto-wan-nisyan-hadis-atau-bukan/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.