Menjaga Data Pribadi di Tengah Transformasi Digital

14 hours ago 14

Image Ulma Qoimal Qisthi

Agama | 2026-07-05 06:05:56

Transformasi digital telah mengubah pola kehidupan masyarakat secara fundamental. Berbagai aktivitas seperti transaksi keuangan, pendidikan, layanan kesehatan, perdagangan elektronik, hingga pelayanan publik kini bergantung pada teknologi digital. Kemudahan tersebut diikuti dengan meningkatnya penggunaan data pribadi sebagai syarat utama dalam mengakses berbagai layanan.

Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan baru berupa meningkatnya ancaman terhadap keamanan data pribadi. Kebocoran data, pencurian identitas (identity theft), penipuan digital (phishing), penyalahgunaan informasi pribadi, hingga perdagangan data tanpa persetujuan pemilik menjadi tantangan yang semakin kompleks. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa data pribadi kini telah menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga memerlukan perlindungan hukum dan etika yang memadai.

Di Indonesia, negara telah merespons tantangan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran regulasi ini memberikan kepastian hukum mengenai hak pemilik data, kewajiban pengendali data, serta sanksi terhadap penyalahgunaan data pribadi. Namun demikian, efektivitas perlindungan data tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, melainkan juga pada kesadaran masyarakat dan tanggung jawab seluruh pihak yang mengelola data pribadi.

Dalam Islam, seluruh aturan syariat bertujuan mewujudkan kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar' al-mafasid). Tujuan tersebut dikenal sebagai maqashid syariah. Menurut pemikiran Abu Ishaq al-Shatibi, maqashid syariah berorientasi pada perlindungan lima kebutuhan pokok manusia (al-dharuriyyat al-khams), yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Perkembangan teknologi menghadirkan bentuk-bentuk kemaslahatan baru yang belum dikenal pada masa klasik, termasuk perlindungan terhadap data pribadi. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi merupakan implementasi nyata dari prinsip hifz al-mal.

Selain itu, penyalahgunaan data pribadi juga dapat mengancam kehormatan (hifz al-'ird), keselamatan jiwa (hifz al-nafs), bahkan stabilitas sosial. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat merusak reputasi seseorang, memicu perundungan digital, pemerasan, maupun pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, menjaga keamanan data pribadi merupakan bagian dari upaya menjaga martabat manusia sebagaimana diajarkan dalam Islam.

Islam menempatkan amanah sebagai salah satu nilai fundamental dalam kehidupan bermasyarakat. Data pribadi yang dipercayakan kepada suatu lembaga, perusahaan, maupun penyelenggara sistem elektronik merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penggunaan data tanpa persetujuan pemilik bertentangan dengan prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan yang menjadi dasar muamalah Islam. mengenai fintech syariah menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan teknologi, tetapi juga merupakan implementasi prinsip amanah, ridha (persetujuan), transparansi, dan larangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Karena itu, setiap penyelenggara layanan digital berkewajiban membangun sistem keamanan yang memadai agar data pengguna tidak disalahgunakan.

Meskipun UU PDP telah berlaku, berbagai tantangan masih dihadapi Indonesia. Rendahnya literasi digital menyebabkan sebagian masyarakat masih mudah membagikan informasi pribadi melalui media sosial, tautan yang tidak terpercaya, maupun aplikasi yang tidak memiliki sistem keamanan memadai. Di sisi lain, pelaku usaha juga dituntut untuk meningkatkan standar keamanan siber agar mampu melindungi data konsumen.

Berbagai kajian hukum menyatakan bahwa perlindungan data pribadi memerlukan sinergi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, kesiapan teknologi, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Tanpa adanya kolaborasi tersebut, tujuan perlindungan data akan sulit diwujudkan secara optimal.

Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari upaya membangun kemaslahatan bersama. Kemaslahatan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pembentukan budaya digital yang beretika.

Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta tidak sembarangan memberikan data kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, pemerintah harus terus memperkuat implementasi UU PDP, sementara penyelenggara layanan digital wajib menerapkan prinsip keamanan sejak tahap perancangan sistem (privacy by design).

Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya menghasilkan kemajuan teknologi, tetapi juga menghadirkan rasa aman, kepercayaan publik, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |