REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Pemerintah memastikan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali, dihentikan mulai 1 Maret 2026 sebagai upaya mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Penutupan ini dilakukan untuk mengubah pendekatan pengelolaan sampah, dari bertumpu pada TPA ke penanganan sejak dari sumbernya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan persoalan sampah di Bali telah melampaui isu lingkungan dan menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat serta keberlanjutan pariwisata. Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas dan strategis sesuai amanat undang-undang.
“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang. Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali,” ujar Hanif.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025), Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Pengalihan dilakukan sambil menunggu selesainya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali.
Ia menegaskan sampah yang masuk ke TPA Landih hanya boleh berupa residu. Pengelolaan utama, menurut Hanif, wajib diselesaikan di hulu melalui pemilahan dan pengurangan sampah oleh pemerintah daerah, pengelola kawasan, serta pelibatan aktif masyarakat. Kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku usaha dan pengelola kawasan komersial.
Tekanan untuk beralih ke pengelolaan berbasis hulu dinilai mendesak mengingat capaian penanganan sampah nasional masih berada di kisaran 26 persen. Kondisi tersebut membuat beban lingkungan terus menumpuk di TPA dan memicu krisis di berbagai daerah.
Hanif juga mengingatkan pembangunan dan pengembangan TPA Landih harus disertai pemenuhan seluruh persyaratan lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru. Karena persetujuan lingkungan TPA Bangli belum tersedia, ia meminta Pemerintah Provinsi Bali segera menuntaskan seluruh aspek perizinan yang menjadi kewenangannya.
“Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yaitu bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, dampaknya akan langsung terasa pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Hanif.
Optimisme, menurut Hanif, muncul dari praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Kabupaten Badung. Model ini dinilai mampu mengurangi beban TPA melalui daur ulang dan pengolahan kompos yang terintegrasi dengan edukasi lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga menyoroti krisis pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan yang menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari, sementara TPA Cipeucang telah ditutup. Pemerintah pusat bersama Pemkot Tangsel mensosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 untuk mendorong perubahan tata kelola sampah di kawasan komersial dan industri.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan gangguan di hilir berdampak langsung pada estetika kota dan kesehatan lingkungan. “Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat sumber menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH Agus Rusly menegaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 melarang pengelola kawasan melepaskan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah. Sampah, menurutnya, harus dikelola sebagai bagian dari sistem ekonomi sirkular sejak tahap perencanaan usaha.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama KLH/BPLH Ardoni Eka Putra menambahkan, pengurangan sampah wajib terintegrasi dalam dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL. Dengan demikian, pengelolaan sampah menjadi bagian inti dari operasional kawasan, bukan sekadar kewajiban administratif.
sumber : Antara

17 hours ago
8








































