
Tersangka oknum TNI AL Kelasi I Jumran (tengah) dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawan di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Menurut penyidik, pembunuhan wartawan atas nama Juwita yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara sendiri dengan motif asmara. (FOTO : ANTARA FOTO/Tumpal Aritonang Andani)

Kadispenal Laksma TNI I.M. Wira Hady (kanan) didampingi Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto (kedua kiri), Kepala Oditurat Militer (Kaodmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawan di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Menurut penyidik, pembunuhan wartawan atas nama Juwita yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi I Jumran merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara sendiri dengan motif asmara. (FOTO : ANTARA FOTO/Tumpal Aritonang Andani)
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tersangka oknum TNI AL Kelasi I Jumran dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawan di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025).
Menurut penyidik, pembunuhan wartawan atas nama Juwita yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara sendiri dengan motif asmara.
sumber : Antara Foto