Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (kanan) menunjukkan berkas laporan pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menunjukkan berkas laporan pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024).
Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.
sumber : Antara Foto