Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

12 hours ago 6

Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (kanan) menunjukkan berkas laporan pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menunjukkan berkas laporan pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024).

Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |