Home > Regional Friday, 25 Jul 2025, 14:48 WIB
Target final 1 Agustus 2025

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan akan segera menerbitkan regulasi terkait penggunaan sound horeg yang marak di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jatim bahkan telah membentuk tim khusus lintas sektor guna merumuskan aturan tersebut, dengan target finalisasi sebelum 1 Agustus 2025.
“Fenomena sound horeg ini perlu diatur karena berdampak pada ketertiban umum, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Kita butuh payung hukum yang jelas,” ujar Khofifah, Jumat (25/7/2025).
Ia menekankan, regulasi yang sedang disiapkan akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, budaya, agama, hingga kesehatan.
“Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak seperti MUI Jatim, Polda Jatim, dokter, dan OPD terkait untuk merumuskan kebijakan terbaik,” lanjutnya.
Menurut Khofifah, penggunaan sound horeg berbeda dari sound system biasa karena intensitas suaranya bisa mencapai 85-100 desibel atau lebih, dan berlangsung lebih dari satu jam.
Hal ini dinilai berisiko bagi kesehatan berdasarkan standar WHO dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Regulasi tersebut, kata Khofifah, bisa berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran (SE), atau Surat Edaran Bersama yang berisi batasan teknis, termasuk ambang batas desibel suara dan durasi penggunaan.
“Kualifikasi teknis seperti itu harus masuk dalam regulasi agar tidak ada multitafsir di lapangan,” tegas Khofifah.
Ia pun mengungkapkan, untuk wilayah dengan tingkat penggunaan sound horeg tinggi antara lain Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Pemerintah kabupaten/kota disebut tengah menunggu arahan resmi dari Pemprov Jatim.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa Gubernur Khofifah secara langsung mengawal penyusunan regulasi tersebut untuk memastikan kebijakan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Intinya masyarakat perlu kejelasan. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam konteks sound horeg akan diatur dengan jelas. Tim ini akan bekerja intensif bersama Polda dan lembaga lainnya,” ujar Emil.
Pembentukan tim dan penyusunan regulasi ini juga mempertimbangkan situasi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, yang identik dengan kegiatan masyarakat yang menggunakan sistem suara.