REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kegiatan Sensus Ekonomi 2026 di Semarang, Jawa Tengah, dibekap isu kemacetan upah kepada tenaga pendata atau surveyor. Terdapat perbedaan interpretasi soal perjanjian kerja antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan mitra pendata.
Seorang mitra pendata, Indra (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan, sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan, dia sudah menandatangani kontrak kerja bermaterai. Dalam kontrak tersebut diterangkan bahwa pembayaran upahnya akan dilakukan dalam dua termin.
"Gelombang pertama itu akan dibayarkan tanggal 15 Juli 2026 setelah mencapai 40 persen dari total seluruh beban kerja dan akan dilakukan setelah satu bulan setelah pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026," kata Indra ketika diwawancara, Sabtu (18/7/2026).
Indra menambahkan, hal itu memang tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a Surat Perintah Kerja (SPK). Pasal tersebut berbunyi: Termin I dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan dan telah memenuhi minimal 1 bulan pendataan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan termin I.
Namun Indra mengeklaim, ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a tersebut berubah beberapa hari menjelang 15 Juli 2026. Perubahan itu diumumkan kepada tenaga pendata lewat rapat daring.
"Kepala BPS Kota Semarang yang mengatakan bahwa pembayaran termin pertama akan dicairkan apabila memenuhi kriteria dari BPS Kota Semarang. Kriteria yang dimaksud adalah memenuhi empat SLS (Satuan Lingkungan Setempat) yang setiap satuan wilayahnya (warga yang terdata) harus mencapai 80 persen," ucap Indra.
Indra mengaku heran dengan ketentuan baru tersebut karena tidak tertuang dalam SPK. Sementara Indra mengaku sudah memenuhi 40 persen dari ratusan warga yang harus disurvei atau didata olehnya. "Di kontrak awal itu tidak ada penyebutan menyelesaikan empat SLS mencapai 80 persen," ujarnya.
"Karena aturan itu tidak ada di kontrak, berarti BPS bikin aturan main sendiri toh. Tidak sesuai dengan komitmen awal waktu kita tanda tangan kontrak kerja," tambah Indra.
Dia menerangkan, masing-masing mitra pendata bertanggung jawab atas beberapa SLS. Jumlahnya mulai dari lima hingga belasan.
Dia mengungkapkan, pada 14 Juli 2026, BPS Kota Semarang menerbitkan daftar tenaga pendata yang dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh bayaran termin pertama. "Dari total 1.200-an petugas, yang lolos tidak sampai 30 orang. Padahal kalau sesuai kontrak awal, mungkin bisa sampai 50 persen (yang memenuhi syarat pembayaran termin pertama)," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Indra, para petugas pendata yang oleh BPS Kota Semarang sudah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran termin pertama, upahnya akan dibayarkan maksimal tanggal 31 Juli 2026. Sementara yang tidak lolos persyaratan bakal diusulkan ke BPS RI.
Indra pun mempertanyakan mengapa mereka yang tidak lolos persyaratan versi BPS Kota Semarang diserahkan nasib pembayarannya ke BPS RI. "Kami tanyakan lagi, 'Itu kapan cairnya?', mereka jawab tidak tahu. Katanya tergantung BPS RI menyetujui atau tidak," katanya.
Dia mengaku sangat kecewa dengan ketidakjelasan tersebut. "Masa kita kerja sudah sebulan cuma dapat pemberitahuan kayak gitu. Ini kan jadi tanda tanya," ujar Indra.
Menurut Indra, posisinya pun serba kalah. "Karena kalau mengundurkan diri, itu akan kena penalti hampir Rp2,5 juta," ucapnya.
Oleh sebab itu, Indra mengaku belum tebersit untuk mengundurkan diri. Namun dia hanya akan melanjutkan pekerjaannya jika BPS sudah membayarkan haknya.

15 hours ago
11
















































