Polda DIY Ungkap Penipuan Sultan Ground Mengaku Keturunan HB VII, Kerugian Korban Capai Rp 900 Juta

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau pemalsuan surat yang menyangkut tanah Sultan Ground di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Seorang pria berinisial RMTPS (60 tahun) alias KRTWD telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dalam konferensi pers menyatakan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menawarkan penerbitan surat kekancingan atas lahan Sultan Ground kepada korbannya.

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 25 Maret 2025, dengan korban atas nama Adit (25 tahun), seorang warga Klaten, Jawa Tengah," jelas AKBP Tri Panungko pada Kamis (16/10/2025).

Peristiwa ini bermula pada Juni 2023, ketika RMTPS tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan, mengeluarkan izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground yang mengatasnamakan pelapor. Objek tanah yang disalahgunakan tersebut memiliki luas sekitar 60 meter persegi dan berlokasi di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul.

Saat ini, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan tiga lantai yang difungsikan sebagai kafe dan restoran.

Pihak Kepolisian mengungkapkan tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan HB VII dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan data tanah.

“Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono ke-7. Namun dalam proses hukum positif, tentunya kita akan mengacu kepada SHM yang dikeluarkan oleh BPN. Dalam hal ini, lokasi yang sekarang menjadi sengketa, menjadi permasalahan ini, sudah dikeluarkan SHM oleh BPN atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," ungkap AKBP Tri Panungko

Dari proses yang telah dilakukan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah stempel berlogo Mahkota Padi dan Kapas. Selain itu, diamankan juga satu lembar surat keterangan yang diterbitkan oleh Kalurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, pada tanggal 3 Februari 2013, dan satu lembar fotokopi SHM seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017, serta satu lembar sertifikat kekancingan Magersari yang merupakan surat izin pemanfaatan, mengelola, memakai, dan menempati lahan Sultan Ground (Kagungan Dalem) dalam hak milik atas tanah Gusti Raden Mas Murtejo alias sultan HB VII dan beberapa bukti lainnya.

"Hingga saat ini, laporan kerugian korban mencatat pembayaran awal sebesar Rp 10 juta dan 'kancingan' (iuran) sebesar Rp10 ribu. Namun, korban juga disebut telah mengeluarkan biaya hampir Rp 900 juta untuk membangun sebuah bangunan di lokasi tersebut, sehingga total kerugiannya kian membengkak," ujar AKBP Tri Panungko.

Saat ini Terlapor RMTPS alias KRTWD ini, dari hasil gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa objek tanah yang disalahgunakan oleh tersangka sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan sah secara hukum positif.

Otoritas yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah Kawedanan Panitikismo. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY mengenai pengelolaan tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Terhadap terlapor RMTPS alias KRTWD ini, dari hasil gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, pihak Polda DIY juga menyampaikan bahwa kasus ini cukup meresahkan masyarakat karena ada beberapa pengaduan serupa yang masuk dan sedang dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

Masyarakat yang mengetahui atau bahkan menjadi korban dari praktik penipuan terkait lahan Sultan Ground diimbau untuk segera melapor ke Polda DIY atau kantor polisi terdekat.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |