REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono mengonfirmasi kabar mengenai puluhan tenaga pendata dalam kegiatan Sensus Ekonomi 2026 di wilayahnya yang mengundurkan diri. Kabar tersebut muncul bersamaan dengan isu macetnya pembayaran upah kepada mitra pendata di Semarang.
Rudi mengungkapkan, terdapat 30 tenaga pendata di Semarang yang telah mengundurkan diri. “Sebenarnya, 30 orang itu mundur tidak serentak, tidak langsung bedol desa begitu. Namun, memang tergantung kondisi masing-masing petugas,” katanya saat diwawancarai, Sabtu (18/7/2026).
Dia mengklaim, mereka mengundurkan diri bukan karena faktor internal. "Dari 30 orang itu, sebenarnya 50 persen atau 16 orang mengundurkan diri karena diterima bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, sisanya memiliki alasan masing-masing. “Ada yang karena sakit. Yang sakit ini ada lima orang. Ada juga yang karena merawat orang tua. Selain itu, ada yang karena kuliah dan tidak bisa membagi waktu,” kata Rudi.
Dia menjelaskan, meski sudah sempat bekerja, mereka yang mengundurkan diri tidak memperoleh honor. “Sesuai ketentuan di SPK, kalau mereka mundur, mereka tidak mendapatkan honor,” ucapnya.
Karena Sensus Ekonomi 2026 memiliki tenggat waktu penghimpunan data, Rudi mengatakan pihaknya segera mencari pengganti tenaga pendata yang mengundurkan diri. “Itu supaya pekerjaan bisa tetap berjalan,” ujar dia.
Isu mundurnya puluhan tenaga pendata Sensus Ekonomi 2026 di Semarang muncul bersamaan dengan persoalan upah yang dikabarkan macet. Namun, Rudi mengeklaim pihaknya melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan SPK. Dia juga membantah adanya perubahan pada kontrak kerja yang telah disepakati antara BPS Kota Semarang dan mitra pendata.
“Kami tidak mengubah mekanisme pembayaran. Semuanya tetap mengacu pada SPK awal,” ujar Rudi ketika ditanya mengenai dugaan perubahan kontrak kerja.
Ketika ditanya mengenai ketentuan SLS dalam SPK, Rudi mengatakan hal tersebut tercakup dalam beban kerja yang harus diselesaikan mitra pendata.
“Di SPK itu kan 40 persen dari beban tugas. Beban tugas itu mencakup SLS dan assignment-nya. Jadi, ketika petugas diberi tugas 10 SLS, misalnya, berarti 40 persennya adalah empat. Ketika total assignment-nya 1.000, maka 40 persennya adalah 400,” ucapnya.
“Jadi, pemenuhan yang dimaksud adalah telah menyelesaikan beban pekerjaannya sebanyak 40 persen dari dua muatan itu, yakni SLS dan assignment-nya,” tambah Rudi.
Berdasarkan salinan SPK yang diperoleh Republika, ketentuan mengenai pembayaran yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pemenuhan SLS. Dalam pasal tersebut hanya disebutkan bahwa pembayaran termin pertama dilakukan setelah mitra pendata menyelesaikan 40 persen dari total beban kerja.
Rudi menilai mitra pendata belum memahami secara utuh isi pasal tersebut.
“Terkait mekanisme pembayaran ini, sebenarnya setiap Jumat kami selalu mengadakan weekly briefing. Di situ juga disampaikan tata cara pembayaran. Mungkin informasi ini belum dipahami oleh teman-teman petugas,” ucapnya.
Dia menambahkan, proses pencairan pembayaran kepada petugas juga membutuhkan waktu. Rudi mencontohkan, apabila mitra pendata telah menyelesaikan 40 persen beban kerja, pembayaran tidak serta-merta dilakukan pada 15 Juli 2026.
“Berdasarkan PMK Nomor 190/PMK.05/2012, batas waktu untuk memproses tagihan kepada negara paling lambat 17 hari kerja setelah munculnya hak tagih,” ucap Rudi.
Dia mengungkapkan, jumlah petugas Sensus Ekonomi 2026 yang dikoordinasikan BPS Kota Semarang mencapai 1.437 orang.

12 hours ago
10















































