Rekening Dormant Bisa Diblokir, Bank Imbau Nasabah Segera Reaktivasi

15 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah bank nasional menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif atau dormant. Nasabah diminta segera mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari pemblokiran dan potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dari sisi perbankan syariah, Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Bob Tyasika Ananta mengatakan BSI masih menunggu regulasi teknis dari regulator terkait pemblokiran rekening dormant dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.

“Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI senantiasa taat menjalankan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” kata Bob kepada Republika, dikutip Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan, BSI terus mendorong nasabah untuk melakukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang terdekat.

“Terkait rekening dormant, BSI juga terus mendorong nasabah untuk membuka kembali rekening yang tidak aktif agar dapat kembali digunakan. Reaktivasi dapat dilakukan di kantor cabang BSI terdekat,” ujarnya.

Direktur BCA Syariah Pranata menyampaikan, pihaknya turut mendukung kebijakan PPATK demi perlindungan nasabah dari risiko kejahatan siber dan tindak pidana lainnya. “Kami mengimbau para nasabah kami untuk aktif bertransaksi agar terhindar dari rekening dormant dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pranata kepada Republika.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara menegaskan Bank Mandiri mendukung penuh langkah PPATK dalam memperkuat sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

“Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” kata Ashidiq dalam jawaban tertulis kepada Republika.

Ashidiq menjelaskan, rekening dinyatakan dormant jika tidak terdapat aktivitas finansial selama 180 hari berturut-turut, selain pembayaran biaya administrasi bulanan. Ia menambahkan, Bank Mandiri telah mengambil langkah secara terukur sesuai prosedur internal dengan memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

“Bank Mandiri terus berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dalam jangka panjang, Mandiri mendorong nasabah untuk lebih aktif bertransaksi melalui layanan digital dan program aktivasi yang tersedia.

Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan BCA mematuhi seluruh kebijakan dan arahan dari otoritas maupun regulator yang berlaku.

“BCA senantiasa berkoordinasi dengan otoritas dan regulator dalam rangka menyediakan pelayanan yang aman bagi segenap nasabah,” ujarnya kepada Republika.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |