REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelemahan nilai tukar rupiah sering memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Namun, dampak pergerakan kurs terhadap sektor perbankan tidak selalu terjadi secara langsung karena industri perbankan memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga ketahanan menghadapi gejolak pasar.
Nilai tukar rupiah kembali mendekati level Rp18.000 per dolar AS. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup melemah 9 poin atau 0,05 persen ke posisi Rp 17.943 per dolar AS pada perdagangan Kamis (25/6/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau dampak ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi global yang memengaruhi pasar keuangan dan nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia. Pengawasan dilakukan secara rutin, termasuk melalui stress test untuk mengukur ketahanan sektor perbankan terhadap berbagai skenario risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini pelemahan rupiah belum memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan.
"Untuk saat ini, pelemahan rupiah belum berdampak langsung dan signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan. Khusus di sektor perbankan, kondisi ini antara lain ditopang oleh Posisi Devisa Neto (PDN) yang rendah dan berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan," ujar Dian.
Posisi Devisa Neto merupakan salah satu indikator yang menunjukkan seberapa besar eksposur bank terhadap risiko perubahan nilai tukar. Per April 2026, PDN perbankan tercatat sebesar 1,63 persen, jauh di bawah batas maksimal 20 persen yang ditetapkan regulator.
Selain risiko nilai tukar, kualitas kredit perbankan juga menjadi perhatian ketika rupiah melemah. Pelemahan kurs berpotensi meningkatkan beban perusahaan yang memiliki utang atau kebutuhan impor dalam dolar AS. Jika kondisi tersebut berlangsung lama, kemampuan bayar debitur dapat tertekan dan berisiko meningkatkan kredit bermasalah.
Meski demikian, OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) masih terjaga pada level 2,17 persen. Sementara itu, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terhadap NPL tercatat sebesar 165,35 persen yang dinilai masih memadai untuk mengantisipasi potensi peningkatan risiko kredit.
Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan juga masih tergolong kuat. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK), Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD), Loan to Deposit Ratio (LDR), serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) masih berada di atas ketentuan minimum yang berlaku.
Menurut Dian, OJK secara berkala melakukan stress test dengan memasukkan skenario pelemahan nilai tukar rupiah untuk mengukur ketahanan industri perbankan. Hasil pengujian menunjukkan sektor perbankan masih mampu menghadapi tekanan yang berasal dari pergerakan kurs.
Pelemahan rupiah juga memiliki dampak yang berbeda antara bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Karena fokus pada penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam rupiah, BPR tidak memiliki eksposur langsung terhadap transaksi valuta asing.
Meski begitu, BPR tetap dapat terdampak secara tidak langsung. Risiko tersebut muncul apabila debitur UMKM mengalami kenaikan biaya produksi akibat mahalnya bahan baku impor atau menghadapi penurunan daya beli masyarakat akibat tekanan inflasi.
Karena itu, OJK meminta perbankan dan BPR meningkatkan pemantauan terhadap debitur yang sensitif terhadap perubahan nilai tukar serta memperkuat sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi penurunan kualitas kredit lebih cepat.
Di tengah ketidakpastian global, OJK menilai permodalan perbankan masih menjadi bantalan utama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Per April 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,97 persen, menunjukkan kemampuan industri perbankan dalam menyerap risiko masih berada pada level yang kuat.

7 hours ago
12
















































