REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengungkap praktik penipuan daring jaringan internasional bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Sleman, Rabu (7/1/2026). Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menggerebek markas yang berada di kawasan Jalan Gito Gati, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas scamming tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kantor PT Altair Trans Service. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari total 64 orang yang diamankan saat operasi penggerebekan.
"Dari hasil operasi tangkap tangan, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus love scamming yang telah berlangsung hampir satu tahun," ujar Eva dalam rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial R (35 tahun) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33 tahun) sebagai HRD, P (28 tahun) dan M (28 tahun) sebagai project manager, serta V (28 tahun) dan G (22 tahun) yang berperan sebagai team leader. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat unit CCTV, serta dua router Wi-Fi yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Eva menyampaikan perangkat-perangkat tersebut berisi foto dan video bermuatan pornografi. Adapun modus operandi perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi kencan daring yang berbasis di luar negeri, tepatnya di Cina.
Perusahaan tersebut memperkerjakan sejumlah pegawai untuk menjalankan aktivitas sebagai admin percakapan (chat admin) pada sebuah aplikasi kencan daring asal Cina. Aplikasi tersebut telah diinstal dan disiapkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan, baik pada perangkat laptop maupun telepon genggam, termasuk penyediaan foto dan video yang bermuatan unsur pornografi.
Para pegawai kemudian berperan sebagai agen atau admin chat dengan menggunakan identitas palsu sebagai perempuan, yang disesuaikan dengan negara asal calon korban atau pengguna aplikasi. Adapun sasaran pengguna aplikasi tersebut merupakan warga negara asing dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
"Dalam proses interaksi tersebut, karyawan ataupun agen melakukan pendekatan komunikasi dan bujuk rayu terhadap calon korban atau user dari negara tersebut dengan tujuan agar calon korban atau user untuk melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up untuk mengirim gift yang tersedia pada aplikasi tersebut," katanya.
"Sebagai tindak lanjut dari interaksi tersebut, karyawan agen kemudian mengirimkan konten tertentu yang memuat foto atau video pornografi secara bertahap kepada user atau korban yang di mana untuk bisa mengakses foto video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," ucap Eva menambahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain tindak pidana pornografi dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

20 hours ago
7







































