Terkendala Bayar Gaji ASN, 18 Kabupaten/Kota Jateng Dapat Tambahan Dana

10 hours ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dwianto Priyongroho, mengungkapkan sebanyak 18 pemerintah kabupaten/kota di Jateng memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai total Rp268 miliar. Menurut dia, pencairan dana tersebut merupakan realisasi aspirasi pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi kendala dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai. 

“Memang kemarin dikeluarkan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) 198 tertanggal 5 Agustus 2026 untuk membiayai kebutuhan gaji dan tunjangan yang ada di seluruh pemda. Khusus di Jawa Tengah, rincian alokasinya itu ada di masing-masing sistem pemda. Kami sudah lakukan komunikasi, memang ada Rp268 miliar yang terbagi di beberapa kabupaten/kota,” ungkap Dwianto ketika diwawancara di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). 

Dia menambahkan, dari total dana tersebut, sebanyak Rp184 miliar di antaranya merupakan DAU. Sementara Rp83 miliar sisanya merupakan DBH. “Memang tidak semuanya mendapatkan, tapi paling tidak ada sekitar 18 kabupaten/kota yang mendapatkan, baik itu untuk pembayaran gaji ataupun kurang salur dari Dana Bagi Hasil,” ujarnya. 

Dwi menyebut terdapat 16 kabupaten/kota yang memperoleh kurang salur DBH, yakni Brebes, Kebumen, Pemalang, Banjarnegara, Sragen, Blora, Purbalingga, Pati, Tegal, Wonogiri, Pekalongan, Karanganyar, Wonosobo, Tegal, Temanggung, dan Rembang. Menurut Dwi, pencairan tambahan DAU dan DBH memang merupakan realisasi dari aspirasi yang disampaikan pemerintah-pemerintah daerah, termasuk Jateng, ke pemerintah pusat. 

“Dari awal Pemprov sudah menyurati kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bagaimana posisi belanja pegawai yang ada di 35 kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Dia menerangkan, mayoritas belanja pegawai di kabupaten/kota adalah untuk pelayanan dasar masyarakat, terutama tenaga pendidik dan kesehatan. Namun, Dwi tak menampik, anggaran belanja pegawai di sebagian besar pemerintah kabupaten/kota sudah melampaui 30 persen. Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), anggaran belanja pegawai seharusnya maksimal 30 persen dari APBD. 

“Jadi memang kalau 30 persen, hampir di semua kabupaten/kota di atas 30 persen. Karena kebutuhan pelayanan dasar itu melebihi dari 30 persen,” ujar Dwianto. 

Kondisi fiskal di pemkab maupun pemkot di Jateng semakin tertekan akibat adanya pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD). Padanal Dwi menyebut, sebagian besar pemkab/pemkot di Jateng masih sangat bergantung pada TKD. Pemangkasan TKD ke Jateng pada 2026 mencapai lebih dari Rp11 triliun. TKD untuk Pemprov Jateng terpangkas sebesar Rp1,5 triliun. Sementara sisanya tersebar di 35 kabupaten/kota dengan rata-rata besaran 30 persen. 

Meski demikian, Dwianto mengatakan, belum ada kasus pemerintah kabupaten/kota di Jateng yang tak mampu atau gagal membayar gaji para pegawainya. Dia berharap, dengan adanya tambahan DAU dan DBH dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota di Jateng terbantu dalam membiayai kebutuhan belanja pegawainya. 

“Harapannya ini sudah tidak ada kendala lagi dalam konteks kemampuan bayar dari di seluruh pemda untuk kebutuhan gaji dan tunjangan seluruh ASN yang ada di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” kata Dwianto.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mencairkan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu kemampuan fiskal 546 pemerintah daerah. Dana tersebut terbagi ke DBH sebesar Rp10,05 triliun dan DAU senilai Rp8,8 triliun. Tito berharap pencairan dana tersebut dapat membantu pemerihtah daerah, termasuk untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |