Trading: Jalan Menuju Cuan atau Dosa?

12 hours ago 6

Image farhan syahri ramadhan

Agama | 2025-07-02 19:38:27

Di era digital ini , semakin banyak orang terjun ke dunia trading. Tapi benarkah semua trading itu halal? Di tengah maraknya aplikasi investasi, banyak individu kini mulai memperhatikan dunia perdagangan baik dalam bentuk saham, forex, maupun cripto sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan. Melalui aplikasi, siapa saja dapat menjadi “trader” hanya dengan menggunakan ponsel mereka. Tapi dibalik potensi keuntungannya ada pertanyaan yang mengganggu pikiran: apakah trading itu bisa dianggap sebagai dosa?

Apa itu Trading, dan mengapa banyak yang tertarik?

Sebelum menjawab pertanyaannya kita perlu tau apa yang dimaksud dengan trading. Trading adalah aktivitas menjual dan membeli aset dalam waktu singkat, seorang trader bisa memperoleh profit yang signifikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

Berbeda dengan investasi jangka panjang, para trader mencari peluang setiap hari, bahkan dalam hitungan menit. Seorang trading dapat melakukan transaksi beberapa kali dalam sehari hanya untuk memanfaatkan pergerakan harga yang sangat kecil. Tidak heran karena banyak orang tertarik menggunakan trading karena prosesnya mudah melalui aplikasi, potensi cuan cepat dan besar, tidak butuh modal besar pada awal trading. Namun di balik euforia tersebut, realitanya tidak selalu seindah yang terlihat. Banyak orang justru mengalami kerugian besar dan terjebak dalam hutang atau bahkan menderita masalah mental akibat beban dan setres karena kelelahan dari kerugian yang beruntun.

Perdagangan tidak hanya sekedar berkaitan dengan resiko. Karena pergerakan harga tidak selalu dapat terprediksi secara akurat, banyak yang kemudian menganggap aktivitas ini sama dengan perjudian digital. Naik turunnya harga terasa seperti melempar dadu kadang mendapatkan untung, justru kadang merugikan.

Trading: Antara Investasi dan Spekulasi

Didalam dunia keuangan, aktivitas trading dipandang sah-sah saja. Namun, konteks agama terutama dalam agama Islam ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

Seperti Akad (kontrak) yang jelas: Semua transaksi harus didasarkan atas dasar kesepakatan yang jelas dan adil antara kedua belah pihak, Tidak mengandung riba: Segala bentuk tambahan yang bersifat bunga atau keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya tanpa adanya risiko dilarang dalam ajaran Islam, Tidak murni spekulatif (maysir): Islam melarang kegiatan yang mirip dengan perjudian, di mana hasilnya bergantung pada keberuntungan, bukan pada analisis atau usaha yang sungguh-sungguh, Objek yang diperdagangkan harus halal dan kepemilikannya harus jelas: Dilarang untuk memperdagangkan barang yang haram atau yang tidak dimiliki secara sah.

Apabila semua ketentuan ini terpenuhi maka trading bisa menjadi aktivitas yang halal dan diperbolehkan. Akan tetapi di sisi lain, kebanyakan orang melakukan trading dengan cara tidak memenuhi prinsip-prinsip yang sudah ditentukan sebelumnya. Misalnya menggunakan leverage berlebihan, dengan bermodal kecil tetapi transaksinya besar, yang memicu risiko sangat tinggi, Melakukan trading yang berbunga, atau mengandung unsur riba, Mengandalkan feeling atau tebak-tebakan tanpa melihat analisis atau strategi yang jelas. Jika dilakukan trading seperti yang disebutkan di atas, hal tersebut bisa menjadi perjudian terselubung (maysir), dan dalam perspektif islam ini termasuk perbuatan haram dan menimbulkan dosa.

Apa Kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang trading?

Dalam menentukan halal dan haramnya suatu aktivitas perdagangan, ada beberapa perspektif ulama dan fatwa dari lembaga keagamaan mengenai berbagai bentuk trading yang sering dilakukan saat ini: Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 40/DSN-MUI/X/2003 memberikan pandangan yang cukup bijak bahwa jual beli saham pada dasarnya diperbolehkan (mubah), selama mengikuti ketentuan prinsip-prinsip dalam syariah islam.

Dengan begitu, perspektif MUI sangat jelas namun tetap seimbang: saham tidak sepenuhnya haram, tetapi perlu diseleksi dan dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan norma-norma Islam. Prinsip kehati-hatian ini menegaskan bahwa dalam Islam, tujuan tidak bisa dibenarkan dengan segala cara. Walaupun bursa saham menjanjikan keuntungan yang besar, umat Islam tetap diharuskan untuk mencari rezeki yang halal dan bebas dari hal-hal yang merugikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |