Usai Prajurit Ditegur Hakim, Ini Alasan Kejaksaan Mengapa Anggota TNI Hadir dalam Sidang Nadiem

1 day ago 13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kehadiran personel keamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam ruang persidangan saat pembacaan dakwaan korupsi chromebook atas terdakwa Nadiem Anwar Makarim (NAM) mengundang pertanyaan. Majelis hakim sampai menegur prajurit-prajurit militer bersegaram itu, dan memerintahkan untuk berada di baris belakang ruang persidangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan, kehadiran militer sampai ke ruang sidang itu bagian dari pengamanan para jaksa dalam menjalankan tugas-tugas, termasuk pada saat persidangan.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantosa mengakui prajurit-prajurit militer itu masuk ke ruang persidangan karena perkara yang menyeret Nadiem Makarim ke muka hakim tersebut merupakan kasus  ditangani oleh JPU Kejagung.

“Pengamanan dengan melibatkan anggota-anggota TNI itu dilakukan untuk segala kegiatan kejaksaan dalam hal ini bidang pidsus (pidana khusus) Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” kata Riono melalui pesan singkat, Selasa (6/1/2026).

Riono menjelaskan, keterlibatan militer dalam pengamanan anggota-anggota kejaksaan, pun sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Yaitu ketika Kejagung menjalin kerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan peran, tugas, dan fungsi.

Kerja sama tersebut, kata ia, dengan pengerahan prajurit TNI untuk bantuan pengamanan dalam setiap jaksa menjalankan perannya di bidang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi atas putusan peradilan.

“Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terhadap kebutuhan untuk itu,” ujar dia.

Terkait dengan kehadiran prajurit militer masuk ke dalam ruang persidangan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Senin (5/1/2026) kemarin, kata Riono, pun masih menjadi bagian dari pengamanan TNI terhadap JPU yang sedang menjalankan tugas.

“Bukan saja di persidangan, tetapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” kata Riono.

Pada Senin (5/1/2026) PN Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Makarim. Mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek) itu diajukan ke muka hakim terkait perkara korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023.

Kasus tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Di dalam dakwaan itu, JPU menuding Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri, dan dituduh menerima uang setotal Rp 809 miliar dari pengadaan laptop chromebook itu.

Sidang perdana terhadap Nadiem Makarim itu, setelah PN Tipikor menunda dua kali pembacaan dakwaan. Saat persidangan, usai JPU membacakan dakwaan, agenda pembacaan keberatan dari para tim pembela, dan Nadiem Makarim dilakukan saat itu juga.

Namun sebelum para tim pembela hukum Nadiem Makarim membacakan eksepsinya itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto mempertanyakan tentang adanya tiga prajurit TNI berseragam yang berdiri siaga di depan peserta sidang, di antara pembatas kursi terdakwa dengan peserta sidang.

“Sebelum ini dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?,” tanya hakim kepada para prajurit militer itu. Tak ada jawaban dari tentara-tentara yang kelihatan masih muda-muda itu. Lalu Hakim Purwanto, pun meminta agar tiga prajurit TNI itu tak berdiri di muka peserta sidang.

“Mungkin bisa ambil posisi, jangan berdiri di situ. Silakan mundur,” tegas Hakim Purwanto. Kata hakim, keberadaan prajurit TNI berseragam yang berada di barisan depan dengan membelakangi peserta sidang, mengganggu transparansi proses persidangan.

Karena kata hakim, persidangan tersebut terbuka untuk umum dan dilakukan dengan tertib. Kata hakim prajurit-prajurit TNI yang berdiri di pembatas antara kursi terdakwa dan peserta sidang itu, juga menghalangi kerja-kerja media dalam melaporkan seluruh rangkaian dan proses persidangan.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |