REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi masyarakat sipil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera hanya merupakan langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan hidup. Akumulasi aktivitas kapital dari perusahaan industri ekstraktif seperti kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan sektor lainnya telah mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung serta daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.
Walhi menilai proses pencabutan izin harus diikuti langkah evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lainnya, pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting di seluruh Sumatera. Direktur Eksekutif Walhi Boy Jerry Even Sembiring menegaskan negara harus memastikan pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak berujung pada pengalihan eks areal konsesi kepada perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta.
“Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut bertanggung jawab melakukan pemulihan. Pencabutan izin tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh serta Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” kata Even Sembiring dalam pernyataannya, Rabu (21/1/2026).
Walhi mencatat PT Toba Pulp Lestari, yang sebelumnya bernama PT Indorayon, termasuk perusahaan yang dicabut izinnya. Sejak 1980-an hingga 1990-an, Walhi telah melakukan advokasi dan menggugat keberadaan perusahaan tersebut. Gugatan Walhi terhadap PT Indorayon pada 1988 melahirkan terobosan hukum berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.
Walhi menegaskan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengulang preseden pada Maret 1999. Saat itu, izin usaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 perusahaan kembali beroperasi dengan nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin saat ini harus dipastikan tidak mengikuti skenario serupa.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara Rianda Purba mengatakan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus diikuti dua kebijakan utama. Pertama, pemerintah harus memastikan lahan bekas konsesi dikembalikan kepada masyarakat adat. Kedua, perusahaan wajib menjalankan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Rianda menambahkan masyarakat adat di wilayah bekas areal kerja PT Toba Pulp Lestari telah berkonflik dengan perusahaan tersebut sejak 1980-an.
Di Sumatera Barat, pencabutan izin menyasar sejumlah perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Ketiga perusahaan tersebut diketahui berkonflik dengan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pencabutan izin harus dijadikan momentum penyelesaian konflik serta pemulihan hak masyarakat adat.
Namun demikian, Walhi menilai pencabutan izin di Sumatera Barat belum menyentuh aspek penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap bencana banjir di wilayah tersebut.
“Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika dibiarkan, keberulangan bencana akan terus terjadi dan para pelaku akan menambang tanpa efek jera,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Wengky Purwanto.
Walhi juga menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin di Aceh. PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai merupakan dua perusahaan yang izinnya telah dicabut pada 2022. Sementara PT Aceh Nusa Indrapuri tercatat dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Ahmad Solihin mempertanyakan alasan pencabutan ulang izin dua perusahaan tersebut. Menurut dia, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin terhadap PT Tualang Raya di Aceh Timur pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye, PT Wajar Korpora di Aceh Tamiang pada DAS Tamiang, serta PT Tusam Hutani Lestari yang diduga berkontribusi besar terhadap bencana banjir.
Walhi mencatat pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatera dengan tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang telah dicabut. Namun, langkah tersebut harus diikuti evaluasi perizinan secara partisipatif serta revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatera berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Walhi menegaskan penegakan hukum administrasi kali ini harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera.

1 hour ago
2






































