REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto mulai berlaku pada 1 September 2026. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme dan format pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto mengatur sejumlah jenis pelaporan. Ketentuannya mencakup laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, hingga laporan insidental.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan dapat membuat industri aset digital lebih terstruktur.
“Sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, kami menyambut baik penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan ini. Kami melihatnya sebagai langkah positif untuk membangun industri aset digital yang semakin transparan dan memiliki tata kelola yang baik,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ryan, kepatuhan terhadap ketentuan OJK juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan perkembangan industri berlangsung secara bertanggung jawab.
Di tingkat global, perdagangan aset digital terus berkembang dengan semakin beragamnya instrumen yang tersedia bagi pelaku pasar. Salah satunya perdagangan derivatives yang menjadi salah satu aktivitas utama dalam pasar aset kripto.
Berdasarkan laporan CoinMarketCap Research, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatives sebesar US$4,74 triliun pada Juni 2026. Dari total tersebut, perdagangan derivatives mencapai sekitar US$4,00 triliun atau 84,5 persen.
Perkembangan tersebut menjadi konteks bagi Bittime dalam mengembangkan Bittime Futures sebagai produk yang melengkapi layanan Spot dan Staking.
Ryan mengatakan, perdagangan futures memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan perdagangan spot. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme transaksi dan manajemen risiko menjadi hal penting bagi calon pengguna.
“Futures memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme, manajemen risiko, dan kondisi pasar menjadi hal yang penting. Karena itu, inovasi produk perlu berjalan seiring dengan edukasi dan perlindungan konsumen,” jelas Ryan.
Penggunaan leverage dapat meningkatkan eksposur terhadap pergerakan harga. Perubahan harga yang berlawanan dengan posisi dapat memperbesar potensi kerugian dan dalam kondisi tertentu menyebabkan likuidasi.
Dengan karakteristik tersebut, perdagangan futures tidak sesuai untuk semua investor. Calon pengguna perlu memahami mekanisme transaksi, karakteristik produk, serta risiko sebelum melakukan transaksi.
Bittime menyediakan layanan Spot, Staking, dan Futures dalam satu aplikasi. Pengembangan layanan tersebut, menurut perusahaan, dilakukan dengan memperhatikan aspek edukasi, perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan ketentuan yang berlaku.
“Bittime akan terus berkomitmen memenuhi ketentuan OJK, memperkuat perlindungan konsumen, dan menghadirkan inovasi secara bertanggung jawab. Kami melihat Bittime Futures sebagai bagian dari inovasi produk yang perlu dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, edukasi, dan manajemen risiko,” tutup Ryan.

7 hours ago
10















































