Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah

22 hours ago 17

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peredaran rokok ilegal dinilai berdampak terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal hingga penerimaan negara dan daerah. Tekanan tersebut juga berpotensi merembet ke penyerapan tenaga kerja serta serapan tembakau dari petani.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan, peredaran rokok ilegal memengaruhi industri hasil tembakau legal dan ekosistem yang terkait di sektor tersebut.

“Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal,” kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen. Tekanan juga terlihat pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri hasil tembakau yang turun dari 3,49 persen pada 2024 menjadi minus 1,37 persen, kemudian kembali terkontraksi menjadi minus 1,96 persen pada kuartal II 2026.

Yulia mengatakan, kondisi tersebut turut berdampak pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Menurutnya, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat tekanan terhadap penerimaan tersebut.

“Kemudian sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak,” ujarnya.

Dampak terhadap industri juga berpotensi memengaruhi tenaga kerja. Yulia menyebut jumlah tenaga kerja yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan industri hasil tembakau mencapai lebih dari 6 juta orang.

“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta,” kata Yulia.

Di sisi hulu, penurunan produksi rokok dalam negeri juga berpotensi mengurangi serapan bahan baku tembakau dari petani. Kementerian Perindustrian memperkirakan stok bahan baku dari tahun sebelumnya masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau.

“Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau,” ujarnya.

Menurut Yulia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi serapan tembakau pada musim panen berikutnya. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Kami juga berharap perlu partisipasi masyarakat untuk sama-sama melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai,” kata Yulia.

Dari sisi pembinaan industri, Kementerian Perindustrian juga menerapkan sejumlah kebijakan, salah satunya pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terkait kertas pembentuk rokok.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, peredaran rokok juga berkaitan dengan penerimaan pajak rokok yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.

Namun, realisasi penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan pada Agustus 2025 mencapai Rp521 miliar, sedangkan hingga Agustus 2026 sebesar Rp444 miliar.

“Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berkaitan dengan tugas kepabeanan dan cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antar instansi,” kata Hendri.

Hendri mengatakan, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian diperlukan untuk menjaga iklim usaha, termasuk bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan. Pengawasan juga dilakukan untuk menekan peredaran produk yang tidak memenuhi kewajiban di bidang cukai.

Bea Cukai Jakarta mengajak masyarakat dan pelaku usaha melaporkan peredaran rokok ilegal kepada otoritas terkait. Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |