Penindakan ini menyelamatkan hingga 10 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tegas berantas narkoba, Bea Cukai Batam bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Ditres Narkoba Polda Kepri menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim, Kamis (15/5/2025) dan Sabtu (17/5/2025).
Berdasarkan hasil penindakan, tim mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.940 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, penindakan pertama dilakukan 15 Mei 2025 terhadap penumpang berinisial FA (laki-laki, 30 tahun), musisi asal Labuhan Deli, yang mengendarai pesawat dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok.
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas ketika memeriksa koper FA di mesin X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan tiga bungkus kristal putih seberat 502 gram yang disisipkan di antara lipatan pakaian.
Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa seluruh paket positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku FA juga kedapatan positif menggunakan narkoba.
Penindakan kedua juga terjadi 15 Mei 2025 terhadap penumpang berinisial M (laki-laki, 36 tahun), pekerja harian lepas asal Aceh, yang memiliki rute penerbangan sama dengan FA. Pelaku M kedapatan membawa empat bungkus sabu seberat 958 gram yang disembunyikan di dalam koper.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku M ditemukan sudah berada di dalam pesawat. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, narkotika tersebut disisipkan di antara lipatan celana dan pakaian.
Penindakan ketiga terjadi pada 17 Mei 2025 terhadap penumpang berinisial ES (perempuan, 45 tahun), eks pekerja migran Indonesia, yang mengendarai pesawat Lion Air dengan rute Batam–Surabaya–Lombok.
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik ES saat melintas di area pemeriksaan barang penumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terdapat benjolan mencurigakan pada area selangkangan ES.
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di area rongga tubuh bagian depan dan belakang dengan total berat 480 gram.
Hasil uji narcotest menunjukkan serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine atau sabu. Hasil tes urine terhadap pelaku ES juga kedapatan positif menggunakan narkoba.
Modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga tubuh merupakan salah satu modus yang sering digunakan para kurir untuk mengelabui deteksi petugas.
Dari hasil keterangan pelaku ES, seluruh barang bukti dikemas dalam bentuk kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin untuk memudahkan proses pemasukan barang ke dalam rongga tubuh.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi menjelaskan, atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan pencegahan dengan diterbitkannya surat bukti penindakan.
Selanjutnya, tiap-tiap pelaku juga telah diserahterimakan kepada pihak berwajib. Pelaku ES diserahterimakan ke Polda Kepri, sedangkan pelaku FA dan M diserahterimakan ke BNN Provinsi Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 16 miliar.
Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
‘’Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky.