Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Kupas Sisi Gelap Kejahatan Kerah Putih

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia pemberantasan korupsi di Tanah Air dihadapkan pada sebuah refleksi mendalam dan dinilai patut direnungkan bersama. Selama ini, mata publik kerap terhipnotis oleh drama penangkapan dan penetapan tersangka yang tampil di layar kaca.

Menghentikan mata rantai kejahatan kerah putih dinilai tidak sesederhana memborgol seseorang lalu menutup berkas perkara. Ada alur yang jauh lebih besar, aliran dana yang berkelok-kelok, serta jaringan kepentingan tersembunyi yang kerap luput dari sorotan utama.

Perspektif inilah yang mengemuka dalam forum bedah buku bertajuk Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengingatkan bahwa penyidik tidak boleh gampang berpuas diri hanya dengan mengantongi beberapa nama tersangka yang sudah diumumkan ke publik. Bagi Yenti, penegakan hukum yang ideal harus berani membongkar inti persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar figur pelakunya.

“Yang paling penting adalah membongkar korupsi itu sendiri,” ujar Yenti dalam diskusi tersebut yang berlangsung di Gedung Tempo, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dia mengingatkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak pernah lahir di ruang hampa. Harus selalu ada tindak pidana asal yang mendahuluinya, meski tidak selalu berarti bahwa penikmat cucian uang tersebut adalah pelaku utama di garis depan.

Yenti mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif tanpa harus menunggu seluruh tabir tindak pidana asal terbuka sepenuhnya. Salah satu pintu masuk paling efektif adalah dengan mencermati ketidakwajaran profil kekayaan seseorang. Ketika ada pihak-pihak tertentu yang mendadak memiliki harta kekayaan yang melompat jauh melampaui profil penghasilan resminya, indikasi pencucian uang sudah terpampang nyata di depan mata.

Sumber informasi semacam ini dinilai semakin mudah dilacak berkat kehadiran laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pola transaksi perbankan yang mencurigakan, hingga instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Jangan fokus kepada tiga ini saja. Tidak bisa,” ujar Yenti.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan instrumen kewenangan yang dimiliki oleh lembaga antirasuah harus benar-benar dioptimalkan manakala alasan hukum yang sah telah terpenuhi untuk mengambil alih sebuah perkara. Ia menyinggung keberadaan Pasal 10A UU KPK sebagai instrumen penting dan menilai bahwa sudah saatnya negara mengembalikan kekuatan penuh lembaga tersebut.

Kendati demikian, Saut mengingatkan bahwa kekuatan formal semata tidak akan ada artinya jika tidak dikawal dengan standar integritas yang ketat. Ia membedah proses penegakan hukum ke dalam empat indikator utama yang wajib dipatuhi yakni transparansi, akuntabilitas, kebebasan dari konflik kepentingan, serta prinsip keadilan yang seutuhnya.

“Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair,” kata Saut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Rabu (12/8/2026).

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyoroti pentingnya ketepatan dalam memilih instrumen hukum agar pemberantasan korupsi tidak menjadi keranjang sampah bagi semua jenis kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Chairul melihat adanya fenomena pergeseran di mana kasus-kasus spesifik seperti pelanggaran lingkungan hidup, kehutanan, perbankan, hingga perdagangan, yang sebenarnya sudah memiliki aturan pidana khususnya sendiri, kerap ditarik secara paksa ke ranah tindak pidana korupsi.

Ketidakcermatan semacam ini dikhawatirkan melahirkan pola penegakan hukum yang selektif dan kehilangan arah. Tidak hanya itu, Chairul juga melemparkan kritik mengenai tren dalam praktik suap di tengah masyarakat.

“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.

Praktik ini dinilai mengubah fungsi hukum menjadi alat intimidasi modern demi memenangkan persaingan kepentingan bisnis maupun politik, di mana penetapan status tersangka sengaja diciptakan semata-mata untuk menyingkirkan lawan. Pengamat Dahlan Iskan melihat persoalan pemberantasan korupsi dari kacamata strategi dan manajemen sumber daya.

Read Entire Article
Berita Republika | International | Finance | Health | Koran republica |